Tuesday, December 29, 2009

coal mining permit (overview)

recently, i have joined one of the coal mining company in Indonesia. and for that reason i must study about indonesia's mining law which not have been studied in campus curriculum. the main basic for company to run a mining business is to have a permit from the government.

law no. 4/2009 concerning mineral and coal mining enactment has made several major changes from the old mining law. under the old mining law, mineral exploration and mining activity was conducted under the mining authorization (KP) and/or contract of work. the new mining law states that the company must submit mining permit (IUP). IUP is granted in two stages, namely the exploration IUP and the operation production IUP. any exploration IUP holder shall be assured of obtaining a operation production IUP in furtherance of his/her mining business.

IUP can be granted by the regents/mayors, the governors, or the minister depending on the mining area. a coal exploration IUP may be granted for a period of at most 7 years with IUP area of at least 5,000 hectares and at most 50,000 hectares. a coal production operation IUP may be granted for a period of at most 20 years, extendable to 10 years 2 times respectively, with IUP area of at most 15,000 hectares.

Saturday, August 8, 2009

batu karas, green canyon, batu hiu, pangandaran dan sekitarnya

liburan tahun ini sangat menyenangkan. pengalaman yg menarik bersama teman2. tawa, riang, gembira, suka duka bersama (mengutip dari lirik soundtrack liburan karangan rame2). berawal dari obrolan rencana liburan pasca kelulusan kuliah, kami sangat tertarik dengan keindahan green canyon, batu karas, dll. kami sempat kelimpungan karena tidak adanya teman yang membawa mobil untuk transportasi karena banyak juga teman2 wanita yg ikut. sebenarnya naik bus perkasa dari terminal kp rambutan juga bisa, tp kami memilih transporasi mobil pribadi dikarenakan kemudahan mobilitas kami di sana. jadilah kami berangkat senin, tgl 3 agustus 2009.

batu karas
perjalanan ke batu karas membutuhkan waktu 7-8 jam dari jakarta. kalau naik bus dan jalanan sepi, mungkin dapat lebih cepat lagi sampai ke sana. batu karas terletak setelah pantai pangandaran dan green canyon. setelah sampai di batu karas, kami langsung menuju ke pantai. hamparan ombak yg teratur dan pasir berwarna abu2 tua mengundang para turis untuk bermain ombak dan surfing. ombak pantai yg teratur memang sudah menjadi ciri khas pantai ini didukung dengan pemandangan indah.

apabila anda ingin melihat pemandangan yg lebih indah lagi, anda dapat mengambil jalan setapak ke arah belakang batu karas. di sana dikenal dengan sebutan private beach. jalan2nya melalui kandang sapi, hingga kebun kelapa, harap hati2 melintasi jalan ini karena cukup terjal. setelah melewati perjalanan yg memakan waktu 15 menit tsb, kami disuguhi pemandangan yg sungguh indah. di pantai itu tidak ada satu pun turis selain kami. kami serasa menemukan sesuatu yg sungguh di luar dugaan. hamparan pasir tanpa sampah dan bentuk karang2 yg indah sungguh memanjakan mata kami. tapi harap waspada terhadap ombak yg cukup ganas di sana.

pemandangan private beach batu karas

green canyon
tidak jauh dari batu karas, terdapat tempat wisata green canyon. apabila ingin ke batu karas, pasti melewati tempat wisata yg satu ini. green canyon ternyata jauh memukau dari yg gw bayangin. pertama kita naik perahu untuk ke tempat yg dituju. di perjalanan sungai tsb banyak sekali pemandangan yg indah, yg paling terlihat tentunya warna air sungai green canyon yg berwarna hijau kebiru-biruan. lalu pemandangan dilanjutkan oleh tebing dan kucuran air yg indah. setelah sampai, kami diwajibkan memakai pelampung agar keamanan terjaga.

perjalanan dari berenang sampai mendaki tebing merupakan kesenangan tersendiri dari wisata ini. perjalanan dimulai dg berenang menuju kolam pemandian yg konon dapat membuat yg mandi awet muda. berenang melawan arus sungai ternyata jauh lebih sulit dari yg kami bayangkan. dari info penduduk setempat, air sungai mencapai kedalaman 3m. kolam pemandian terletak di atas, jadi mengharuskan kami utk mendaki. setelah turun dari kolam perjalanan dilanjutkan ke tempat tebing setinggi 6m. disana merupakan tempat yg memacu adrenalin tinggi. pertama sempat ciut jg melihat tingginya tebing itu, namun gw memberanikan diri utk terjun dari tebing itu, karena sangat sayang utk dilewatkan. lalu naiklah kami ke tebing utk terjun. rasanya memang luar biasa setelah mendarat ke sungai, merupakan kesenangan tersendiri utk terjun dari tebing setinggi itu. sayang sekali pendokumentasian utk objek wisata ini sulit karena track yg dilalui.

batu hiu
pas pulang, kami tak lupa utk mendatangi objek wisata batu hiu. pemandangan disana jg tak kalah menarik dg pohon2 yg rindang di sekitar area wisata. kami sempat bingung mencari yg mana yg disebut batu hiu. ternyata di ujung tebing terlihat sebuah karang yg muncul keluar dari air. memang bentuknya tidak mirip dg hiu, tetapi menurut penduduk setempat, batu tsb tdnya mirip dg hiu tetapi bencana tsunami pada tahun 2006 mengakibatkan pengikisan batu tsb. di sekitar pantai batu hiu banyak karang bergaris yg unik, yg pas utk foto2. oia, jgn lupa utk mampir ke tempat penangkaran penyu tak jauh dari batu hiu.


overall, liburan di sekitar pengandaran sungguh menyenangkan. gw gak menyangka di pulau jawa ada tempat indah yg gak kalah ama bali atau lombok. disana selama 4 hari sungguh tak terasa. hal ini didukung jg dg banyaknya teman2 yg ikut liburan, jadi makin asik. thx kepada teman2 yg ikut liburan seperti ucil, bondan, daud, dion, bram, acok, tonot, surji, ario, runi, abay, adis, amel, achie, renty, boti, bilma, ferhat, christo, dan teguh. semoga makin kompak dan tetep keep in touch walaupun nantinya udah sibuk ama kerjaan masing2. bye... see u in the next trip...




Saturday, July 18, 2009

The P2R



kemaren jersey pesenan sudah sampai dengan selamat... ini jersey tim kesayangan gw , juventus. ini merupakan jersey juventus home season 08-09. dibeli karena lg diskonan di subsidesports.com, didiskon karena summer sale. tapi yg bikin jersey ini spesial adalah jenis jerseynya. ya, seperti di judul, ini termasuk jersey tipe P2R (players to replica). untuk lebih jelasnya lihat penjelasan berikut yg telah disadur dari jersey.forumotion.com.

jersey juga ada beberapa tingkatan. ada yang kitroom version/player version, dan juga authentic replica. yang beredar di toko-toko macam nike dan adidas itu rata2 replica. Karena emang yang kitroom/player version (kalo di nike, nyebut dengan code 7, kalo adidas pake istilah authentic) itu dibikin lebih enteng, antara lain dengan menggunakan sablon pada emblem klub, dan 2 layer kain. player version merupakan jersey yg dibuat untuk pemain di lapangan dan biasanya tidak dijual bebas. nah. jersey P2R merupakan penggabungan antara jersey player version dengan replica.

dikatakan player karena bahannya persis sama dengan player version. dikatakan replica karena terdapat washing tag di dalamnya. sedangkan player version washing tagnya disablon. di P2R juga terdapat label nike dan bordiran nikefit seperti pada replica. ini contoh P2R:





dari bahannya, P2R sama seperti player version. di jersey juventus 08-09, bahannya ringan dan bolong2 baik itu di bangian sisi maupun belakang jersey. seperti ini:



oia, satu lagi, klo player version itu lebih fit ke badan jadi rada2 ketat klo dipake. dan rata2 player version tidak tahan dipakai terus menerus karena efek bahannya. makanya banyak pemain sering make jersey berbeda di tiap pertandingan. sedangkan replica lebih tahan dipakai berkali-kali. namun, jangan tanyakan harga sebuah jersey player version karena sangat rare dan diincar kolektor jersey di dunia. klo saya mah cukup P2R aja mampunya, tengah-tengah antara player version dengan replica. he2. itu aja info dari gw. semoga infonya membantu pembaca... Forza Juventus... Forza Maglia...




bom lagi... bom lagi...

Tanggal 17 Juli lagi-lagi terjadi sebuah peristiwa yg menggemparkan negara ini. bom lagi, bom lagi... f**k terorist!

Telusur punya telusur, ternyata motif peledakan bom ini didasari oleh pertemuan yg dinamakan Castle Circle (CC). Dikutip dari Tempo dan milis fhui, CC ini diprakarsai oleh seorang expatriate yang bernama James Castle (selanjutnya disebut "JC"), yg menjadi salah satu korban ledakan bom. JC dikenal memiliki pengaruh yg besar di kalangan pengusaha asing di Indonesia.

JC berhasil mengumpulkan seluruh CEO Perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia ke dalam sebuah kumpuluan yang namanya menggunakan namanya sendiri, yaitu "Castle Circle" (selanjutnya disebut "CC"). Secara rutin setiap hari Jum'at pagi setiap bulan, CC mengadakan pertemuan baik untuk seluruh membernya atau terbatas pada sekelompok member yang mempunyai bidang usaha yang sama, seperti Kelompok Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan, Jasa dan lain-lainnya.

Pada pertemuan2 CC inilah para CEO perusahaan asing saling tukar menukar informasi tentang semua situasi yang terjadi di Indonesia serta saling menyusun strategi bersama untuk berbisnis (atau mungkin juga untuk menguasai bisnis) di Indonesia sesuai bidang usahanya masing2. Mungkin istilahnya yang cocok, CC itu merupakan Forum Banca'an para pengusaha asing untuk membagi-bagi porsi pasar dan sekaligus menguasai pasar bisnis di Indonesia. Kegiatan, peranan serta pengaruh JC dikalangan pengusahan diketahui secara luas oleh para pejabat bidang perekonomian negara ini, sehingga JC juga mempunyai lobby yang luas dikalangan para pejabat itu.

Pada pagi hari Jum'at tanggal 17 Juli 2009 kemarin CC mengadakan pertemuan (gathering) bagi para anggotanya dari kelompok Perusahaan Pertambangan di salah satu Restaurant di Rizt Carlton, dan bertepatan dengan itu terjadilah peristiwa pemboman, yang memakan korban sebagaimana disebutkan diatas. Diantara korban dari expatriate maka sebagaian terbesar (atau mungkin juga seluruhnya) adalah para CEO perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan di Indonesia yang menjadi anggota Castle Circle. Sepertinya persengkongkolan expatriate ini yg menjadi target sasaran teroris yg muak terhadap intervensi asing di negara kita.

Kenapa ya mereka gak sadar2 bahwa mereka telah salah menafsirkan ajaran agama? Apakah tak terpikirkan oleh mereka bahwa dampak yg terjadi lebih merugikan? Banyak nyawa2 tak berdosa yg menjadi korban, ekonomi negara makin turun, dan bagi pecinta sepakbola MU tidak jadi datang ke Indonesia, dan sekarang gw jadi parno klo pergi2 ke tempat umum. Mari kita berantas teroris... Semoga tidak ada lagi insiden yg dapat merusak citra negara seperti ini lagi... Amin...

Wednesday, June 10, 2009

bentar lagi lulus... amin... senang campur sedih

akhirnya gw update jg nih blog yg sempet terlantar. mungkin ini gara2 ngeliat update-an blog teman jg, jadi gw terpacu utk nulis lagi. ga terasa bentar lagi udah mau sidang nih. tapi sampe sekarang masih mencoba untuk ngumpulin semangat buat lanjutin nulis skripsi.

senang campur sedih jg si meninggalkan kampus tercinta ini, ga terasa udah 4 tahun aja gw ada di kampus yg telah memberikan begitu banyak pengalaman dan ilmu yg berharga bagi diri gw. senang karena gak sabar nyari tantangan hidup baru, yaitu dunia kerja. gak sabar aja punya penghasilan. menurut gw, ngeluarin duit atas penghasilan sendiri itu beda jauh kepuasannya ama ngeluarin duit yg dikasi bonyok. make duit sendiri itu kepuasannya berbeda bung...

tapi di lain pihak gw jg sedih meninggalkan kehidupan kampus. di kampus menurut banyak org adalah masa terindah. masa di mana lo bisa ancur seancur2nya ato berhasil seberhasilnya. di dunia kampus itu lo bebas deh mo ngapain aja, pokoknya lo harus tanggung jawab aja ama yg lo lakuin. beda bgt ama sma ato smp. banyak bgt momen2 di kampus yg bakal gw rinduin. jadi inget pas pertama kali menginjakkan kaki di kampus ini, saat masa2 PAK, BPMB, mungkin klo dilist cerita2nya pasti gw bisa buat satu buku kali ya. ini list cerita2 yg bakal gw rinduin bgt ketika gw ninggalin kuliah:

1. saat nongkrong brg tmn2 di gedung E belakang. gila gw rindu ni pasti ama momen kaya gini. ketawa2 bareng, mencela dan dicela.. tmpt nongkrong paling pewe deh ini mah. miss u alll lads!

2. saat makan di kafe. makanan kaya nasgorgil(nasi goreng gila), ayam kremes, soto mie, dll.

3. saat cabut BPMB. gw inget bgt ni pas jd maba pernah cabut ke kantin sastra(kansas). eh ga taunya dsana ketemu senior2 jg. yaudahlah kita diceramahin disana. ha3

4. saat berlibur ke bandung. gw inget ni pas awal2 kuliah gw ma tmn2 ke bandung trus nginep di tempat penginapan yg bikin parno krn bnyk terjadi hal2 yg misterius ampe ga tidur disana tp malah ke cafe ohlala ampe pagi. dan pas balik lg ke kamar kita baru nyadar bahwa kejadian2 itu semua gara2 parno aja. liburan yg aneh...

5. saat ke puncak malem2 trus balik lg pagi2nya. gw inget bgt ni kejadian ga direncanain sebelumnya. itu terjadi gara2 gw dan tmn2 stres ngerjain tugas, trus akhirnya pas maghrib kita ngadain rencana dadakan ke puncak trus balik lg pagi karena besokanya kuliah. dsana maen kartu ditemenin kopi.

6. dugem padahal bsk paginya kuliah bu hafni. gokil jg si, bu hafni kan terkenal sbg dosen killer di kampus. nah malemnya gw ajojing ampe pagi (ha2 namanya juga masa2 muda). trus bsknya kuliah dagang bu hafni. yaudah deh.... (gak dilanjutin)

7. saat berorganisasi di kampus. rindu ama bph bem fhui 06-07, bph bem fhui 07-08, anggota2 wirus 06-07, pemberdayaan mahasiswa 07-08. abis itu pas udah jadi angkatan lama, kenal deh ama yg namanya politik kampus dan masa dimana banyak kenal karakter masing2 orang2. fiuuhh..

8. saat disuruh pulang dari puncak buat ujian I (incomplete). jadi kejadian ini gara2 kertas ujian beberapa anak hilang dan mengakibatkan beberapa orang mendapat nilai I. gw pada saat itu lagi liburan ke cibodas. nah gw baru tau besoknya ada ujian I dari tmn gw. gw pada saat itu kaget dan bingung mo gmn, tp gak ada jalan laen selaen ke kampus bsknya. jadilah gw pulang dari cibodas naek angkot. bsknya gw ga sempet belajar buat ujiannya. saat duduk di kursi ujian, nama gw dipanggil. trus tuh dosen ngecek nama gw lagi. dan ternyata dia bilang "kamu udah ngerjain tugas kemaren kan?" gw jawab, "udah bu". karena emang udah gw kerjain. trus dia bilang, "oh yaudah, kamu gak usah ikut ujian ini". jiaaahhh... kenapa gak bilang daritadi! trus ngapain gw capek2 pulang tengah malem buat ngejar ujian ini...

9. kegilaan di saat tahun baru. house new year party 2008 (dipshit's house) dan 2009 (bondan's house) di mana keriaan dan kegilaan bercampur.

10. keliling ui gak jelas make mobil yg berisi penuh dengan asap. ngelantur dan ketawa gak jelas sepanjang perjalanan. gw gak tau udah ngelilingin ui berapa kali. mana sepanjang jalan ngomongnya bhs inggris mulu lagi. untung aja di ui kagak ada polisi patroli. he2

11. apaan lagi yaaa?! oiya paling momen pas training di hakim & rekan dan jalan2 sehabis training dengan tmn2 (pulang, pasti jalan...)

wah... banyak bgt deh ga bisa gw sebutin satu2... semuanya memberi warna hidup gw di kampus. dan yg pasti si gw skrg mau selesain skripsi gw ini (susah jg ni ngumpulin moodnya. ha2). semoga skripsi dan sidang gw lancar2 aja dan dapet nilai yg terbaik. amin...

Sunday, May 31, 2009

teracuni jersi

hobi itu adalah suatu kegiatan yg dapat membawa kepuasan tersendiri. pada awal tahun ini gw bingung hobi gw apaan selain olahraga kaya' futsal, dengerin musik dan ngumpul brg temen. gw pengen ada hobi mengoleksi sesuatu yg bersifat memorable. soalnya seru aja ngeliat orang2 yg hobi ngoleksi sesuatu. tp gw juga bingung mau ngoleksi apaan pertama kali. mau hobi mobil ato ngoleksi jam tangan ga punya duit, mau pelihara binatang kasian takut mati, mau hobi ngoleksi action figure bingung mau taro dimana, mau ngoleksi keris serem. bingung jadinya...

waktu kecil gw suka beli yg namanya baju bola gara2 ngefans ama zidane dan ronaldo di masa jayanya. abis itu baju bola gw udah pada ditelantarkan dan banyak gw kasi ke orang laen. baru akhir2 ini aja gw berpikir mau ngoleksi jersey lagi. berawal dari ngeliat hobi orang di italy di tv yg gemar ngoleksi jersey totti, gw jadi terpengaruh utk jadi kolektor baju bola. karena gw suka bola dan juga gw liat baju bola (jersey) itu bersifat memorable. awal terjangkitnya virus jersey ini adalah ketika berselancar di dunia maya, trus ngeliat koleksi jersey klasik. widih keren bgt gw liatnya... dan gw menyadari bahwa sebuah jersey itu bisa jadi suatu investasi jangka panjang juga. sebagai contoh untuk membeli jersey asli bernomor punggung seorang maestro sepakbola seperti zidane pas world cup 2006 saja minimal orang harus mempunyai kocek sebesar Rp 1jt.

akhirnya gw gabung aja iseng2 ke salah satu forum jersey yg berprinsip mengoleksi jersey original. jadilah pada saat itu gw membeli jersey ori pertama gw make duit sendiri dari temen satu forum. dan mulai saat itu gw jadi terjangkit virus jersey yg makin kronis. ha2. ini dia tampang jersey pertama gw (jersey italy waktu juara world cup 2006):



di sini gw menyadari bahwa keoriginalitasan itu sangat perlu dan kita harus mendukung keoriginalitasan tersebut. trus gw juga makin bangga akan negara kita lho. kenapa? karena jersey original banyak yang made in indonesia. bayangin aja klub kaya' barcelona, arsenal, hertha berlin, PSG, ampe tim nasional kaya' brazil dan portugal tanpa kita sadari make baju made in indonesia. jadi jangan heran kalo anda jauh2 ke spanyol dan ingin beli merchandise jersey di barcelona yg ketemu malah jersey made in indonesia. jadi, cintailah produk dalam negeri (pesan sponsor). dari semua penjelasan di atas, tidak dapat dipungkiri klo gw sekarang sudah teracuni virus baru bernama jersey (dalam bahasa inggris)/mailout (dalam bahasa jerman)/maglia (dalam bahasa italy)/atau bahasa indonesianya baju bola alias kaen laknat. ha3

Wednesday, March 4, 2009

Pokok-Pokok Perubahan UU No. 36 Tahun 2008

Banyak yang berpendapat bahwa perubahan yang dibuat UU No. 36 Tahun 2008 pada dasarnya adalah mengenai hal penurunan tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan saja. Padahal kalau kita kaji lebih lanjut, UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan-perubahan yang lebih luas dari pendapat orang tersebut yang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia, baik itu berdampak terhadap penghasilan wajib pajak. Pokok-pokok perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Subjek Pajak

Terdapat perluasan pengertian Badan Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk BUT diperluas dengan ditambahnya bentuk BUT berupa gudang, ruang promosi, dan usaha melalui elektronik/internet.[1]

Objek Pajak

Terjadi penegasan objek PPh dalam UU No. 36 Tahun 2008. Penegasan objek PPh tersebut terdapat dalam pasal 4 ayat 1 dengan objek pajak berupa penghasilan, termasuk:

· Penghasilan dari usaha berbasis syariah

Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut UU ini.[2]

· Imbalan bunga sebagaimana dimaksud UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

· Surplus Bank Indonesia (BI)

Objek ini mengundang banyak pro dan kontra akibat perbedaan persepsi, yaitu BI sebagai badan hukum publik seharusnya tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, BI berkewajiban menjamin stabilitas moneter sehingga pengenaan pajak terhadap surplus BI tidak memberikan dampak yang positif terhadap keuangan pemerintah.[3]

Di dalam UU No. 36 Tahun 2008 juga terdapat perluasan objek PPh final. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 bahwa perluasan objek PPh final termasuk:

· Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

· Transaksi penjualan saham/pengalihan meodal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

· Jasa konstruksi

· Usaha real estate

Dalam pasal 4 ayat 3, terdapat penegasan non-objek PPh , yaitu:

· Deviden yang diterima korporasi

· Bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

· Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu

· Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang)

· Bantuan/santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu

· Pencabutan ketentuan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama

Biaya Yang Diperkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Dalam pasal 6 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat beberapa penambahan biaya 3M, yaitu:

· Biaya promosi dan penjualan

· Piutang tak tertagih

· Biaya beasiswa

· Pemupukan dana cadangan

· Sumbangan bencana nasional

· Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia

· Biaya infrastruktur sosial

· Sumbangan fasilitas pendidikan

· Sumbangan pembinaan olahraga

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengaturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam UU No. 36 Tahun 2008 diatur dalam pasal 7 ayat 1. Dalam UU No. 36 Tahun 2008, PTKP mengalami kenaikan dari UU PPh sebelumnya. Pengaturannya adalah sebagai berikut:

· Untuk diri wajib pajak orang pribadi Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 13.200.000,00)

· Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

· Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 13.200.000,00)

· Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

Pemisahan Pengenaan Pajak Suami Istri

Dalam pasal 8 ayat 2 huruf c UU No. 36 Tahun 2008, terdapat penambahan ketentuan baru mengenai pemisahan pangenaan pajak suami-istri. Pengenaan pajak suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dinaikkan menjadi Rp 4,8 Milyar peredaran bruto per tahunnya (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 600 juta).

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam pasal 17 UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif pajak penghasilan dilakukan dengan lima lapisan, yaitu:

No.

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d Rp 25.000.000,-

5%

2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%

3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%

4.

Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-

25%

5.

Di atas Rp200.000.000,-

35%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak penghasilan disederhanakan menjadi empat lapisan, yaitu:

No

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d. Rp 50.000.000,00

5%

2.

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00

15%

3.

Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00

25%

4.

Di atas Rp500.000.000,00

30%

Tarif Wajib Pajak Badan

Di dalam ketentuan UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif wajib pajak badan dikenakan secara progresif melalui tiga lapisan, yaitu:

Lapisan Penghasilan

Tarif

S.d. Rp 50.000.000,00

10%

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00

15%

Di atas Rp100.000.000,00

30%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak badan dikenakan dengan tarif tunggal 28% pada tahun 2009, dan pada tahun 2010 akan diturunkan menjadi 25% berdasarkan pasal 17 ayat 2a. Bagi perusahaan yang masuk bursa, tarif pajak masih diberi pengurangan 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (dimiliki masyarakat).

Pencegahan Penghindaran Pajak

Di dalam pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat penambahan ketentuan sesuai dalam rangka pencegahan penghindaran pajak pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa[4], yaitu:

· Dalam pasal 18 ayat 3b, wajib pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company[5]), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang wajib pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga;

· Dalam pasal 18 ayat 3c, penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia;

· Dalam pasal 18 ayat 3d, besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

Tarif Pemotongan/Pemungutan

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 terjadi pembedaan pemungutan berdasarkan wajib pajak dengan NPWP dan tanpa NPWP. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan pemerintah yang hendak melakukan ekstensifikasi pajak . Pengaturan tentang tarif ini berkaitan dengan ketentuan di dalam pasal 21, 22, dan 23.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 21, yaitu:

· Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 20% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditiadakan, SPT Masa Bulan Desember menggantikan SPT Tahunan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 22, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· WP yang membeli barang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 23, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Mempertegas definisi saat terutang pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) yaitu pada saat jatuh tempo.

· Penghasilan yang diterima oleh jasa keuangan yang dilakukan oleh bank dan jasa yang sama yang dilakukan oleh WP bukan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak dipotong Pajak Penghasilan, tetapi pembayaran pajaknya melalui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. (Pasal 23 (4) a).

Angsuran Pajak

Perubahan ketentuan dalam pasal 25 ayat 7 yaitu Menteri Keuangan menentukan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari junlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan.

Fiskal Luar Negeri

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar fiskal luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat 8.

Fasilitas Pajak

Dalam pasal 31A ayat 1, kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

· pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

· kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Dalam pasal 31A ayat 2, ketentuan mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 31E ayat 1, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00

Perjanjian Pajak (Tax Treaty[6]) Obligasi Negara

Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.



[1] Untuk lebih jelas baca pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya.

[2] Lihat penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf q UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

[3] Sigit Hutomo. op.cit., hlm. 3

[4] Definisi menurut PSAK No. 7: Pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Lebih lanjut baca artikel M. Ali Shodiqin. Kajian Atas Aspek Pemeriksaan Pajak Cross-Border Transfer Pricing (Studi Kasus: Indonesia, China, dan Australia). (InsideTax, Edisi 07, Mei 2008), hlm. 7.

[5] Special Purpose Vehicle atau yang seringkali disebut juga dengan nama Special Purpose Company, adalah suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk mendukung jalannya proses sekuritisasi aset. Perusahaan ini merupakan lembaga yang akan membeli piutang dan selanjutnya menjadikan piutang tersebut sebagai jaminan penerbitan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) kepada Investor. Lebih lanjut baca artikel Gunawan Widjaja. Beberapa Konsepsi Hukum Yang Harus Diperhatikan Dalam Rangka Penyusunan RUU Sekuritisasi. www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+3&f=sekuritisasi.pdf. Diakses pada tanggal 1 Maret 2009.

[6] Tax treaty adalah perjanjian perpajakan bilateral yang bertujuan untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda dan memerangi praktik pengelakan pajak. Lebih lanjut baca artikel John Hutagaol dan Wilson Tobing. Pemahaman Tentang Dasar-dasar Tax Treaty. (Indonesian Tax Review Vol. 7 No. 12, 2008).