Tuesday, December 29, 2009

coal mining permit (overview)

recently, i have joined one of the coal mining company in Indonesia. and for that reason i must study about indonesia's mining law which not have been studied in campus curriculum. the main basic for company to run a mining business is to have a permit from the government.

law no. 4/2009 concerning mineral and coal mining enactment has made several major changes from the old mining law. under the old mining law, mineral exploration and mining activity was conducted under the mining authorization (KP) and/or contract of work. the new mining law states that the company must submit mining permit (IUP). IUP is granted in two stages, namely the exploration IUP and the operation production IUP. any exploration IUP holder shall be assured of obtaining a operation production IUP in furtherance of his/her mining business.

IUP can be granted by the regents/mayors, the governors, or the minister depending on the mining area. a coal exploration IUP may be granted for a period of at most 7 years with IUP area of at least 5,000 hectares and at most 50,000 hectares. a coal production operation IUP may be granted for a period of at most 20 years, extendable to 10 years 2 times respectively, with IUP area of at most 15,000 hectares.

Saturday, August 8, 2009

batu karas, green canyon, batu hiu, pangandaran dan sekitarnya

liburan tahun ini sangat menyenangkan. pengalaman yg menarik bersama teman2. tawa, riang, gembira, suka duka bersama (mengutip dari lirik soundtrack liburan karangan rame2). berawal dari obrolan rencana liburan pasca kelulusan kuliah, kami sangat tertarik dengan keindahan green canyon, batu karas, dll. kami sempat kelimpungan karena tidak adanya teman yang membawa mobil untuk transportasi karena banyak juga teman2 wanita yg ikut. sebenarnya naik bus perkasa dari terminal kp rambutan juga bisa, tp kami memilih transporasi mobil pribadi dikarenakan kemudahan mobilitas kami di sana. jadilah kami berangkat senin, tgl 3 agustus 2009.

batu karas
perjalanan ke batu karas membutuhkan waktu 7-8 jam dari jakarta. kalau naik bus dan jalanan sepi, mungkin dapat lebih cepat lagi sampai ke sana. batu karas terletak setelah pantai pangandaran dan green canyon. setelah sampai di batu karas, kami langsung menuju ke pantai. hamparan ombak yg teratur dan pasir berwarna abu2 tua mengundang para turis untuk bermain ombak dan surfing. ombak pantai yg teratur memang sudah menjadi ciri khas pantai ini didukung dengan pemandangan indah.

apabila anda ingin melihat pemandangan yg lebih indah lagi, anda dapat mengambil jalan setapak ke arah belakang batu karas. di sana dikenal dengan sebutan private beach. jalan2nya melalui kandang sapi, hingga kebun kelapa, harap hati2 melintasi jalan ini karena cukup terjal. setelah melewati perjalanan yg memakan waktu 15 menit tsb, kami disuguhi pemandangan yg sungguh indah. di pantai itu tidak ada satu pun turis selain kami. kami serasa menemukan sesuatu yg sungguh di luar dugaan. hamparan pasir tanpa sampah dan bentuk karang2 yg indah sungguh memanjakan mata kami. tapi harap waspada terhadap ombak yg cukup ganas di sana.

pemandangan private beach batu karas

green canyon
tidak jauh dari batu karas, terdapat tempat wisata green canyon. apabila ingin ke batu karas, pasti melewati tempat wisata yg satu ini. green canyon ternyata jauh memukau dari yg gw bayangin. pertama kita naik perahu untuk ke tempat yg dituju. di perjalanan sungai tsb banyak sekali pemandangan yg indah, yg paling terlihat tentunya warna air sungai green canyon yg berwarna hijau kebiru-biruan. lalu pemandangan dilanjutkan oleh tebing dan kucuran air yg indah. setelah sampai, kami diwajibkan memakai pelampung agar keamanan terjaga.

perjalanan dari berenang sampai mendaki tebing merupakan kesenangan tersendiri dari wisata ini. perjalanan dimulai dg berenang menuju kolam pemandian yg konon dapat membuat yg mandi awet muda. berenang melawan arus sungai ternyata jauh lebih sulit dari yg kami bayangkan. dari info penduduk setempat, air sungai mencapai kedalaman 3m. kolam pemandian terletak di atas, jadi mengharuskan kami utk mendaki. setelah turun dari kolam perjalanan dilanjutkan ke tempat tebing setinggi 6m. disana merupakan tempat yg memacu adrenalin tinggi. pertama sempat ciut jg melihat tingginya tebing itu, namun gw memberanikan diri utk terjun dari tebing itu, karena sangat sayang utk dilewatkan. lalu naiklah kami ke tebing utk terjun. rasanya memang luar biasa setelah mendarat ke sungai, merupakan kesenangan tersendiri utk terjun dari tebing setinggi itu. sayang sekali pendokumentasian utk objek wisata ini sulit karena track yg dilalui.

batu hiu
pas pulang, kami tak lupa utk mendatangi objek wisata batu hiu. pemandangan disana jg tak kalah menarik dg pohon2 yg rindang di sekitar area wisata. kami sempat bingung mencari yg mana yg disebut batu hiu. ternyata di ujung tebing terlihat sebuah karang yg muncul keluar dari air. memang bentuknya tidak mirip dg hiu, tetapi menurut penduduk setempat, batu tsb tdnya mirip dg hiu tetapi bencana tsunami pada tahun 2006 mengakibatkan pengikisan batu tsb. di sekitar pantai batu hiu banyak karang bergaris yg unik, yg pas utk foto2. oia, jgn lupa utk mampir ke tempat penangkaran penyu tak jauh dari batu hiu.


overall, liburan di sekitar pengandaran sungguh menyenangkan. gw gak menyangka di pulau jawa ada tempat indah yg gak kalah ama bali atau lombok. disana selama 4 hari sungguh tak terasa. hal ini didukung jg dg banyaknya teman2 yg ikut liburan, jadi makin asik. thx kepada teman2 yg ikut liburan seperti ucil, bondan, daud, dion, bram, acok, tonot, surji, ario, runi, abay, adis, amel, achie, renty, boti, bilma, ferhat, christo, dan teguh. semoga makin kompak dan tetep keep in touch walaupun nantinya udah sibuk ama kerjaan masing2. bye... see u in the next trip...




Saturday, July 18, 2009

The P2R



kemaren jersey pesenan sudah sampai dengan selamat... ini jersey tim kesayangan gw , juventus. ini merupakan jersey juventus home season 08-09. dibeli karena lg diskonan di subsidesports.com, didiskon karena summer sale. tapi yg bikin jersey ini spesial adalah jenis jerseynya. ya, seperti di judul, ini termasuk jersey tipe P2R (players to replica). untuk lebih jelasnya lihat penjelasan berikut yg telah disadur dari jersey.forumotion.com.

jersey juga ada beberapa tingkatan. ada yang kitroom version/player version, dan juga authentic replica. yang beredar di toko-toko macam nike dan adidas itu rata2 replica. Karena emang yang kitroom/player version (kalo di nike, nyebut dengan code 7, kalo adidas pake istilah authentic) itu dibikin lebih enteng, antara lain dengan menggunakan sablon pada emblem klub, dan 2 layer kain. player version merupakan jersey yg dibuat untuk pemain di lapangan dan biasanya tidak dijual bebas. nah. jersey P2R merupakan penggabungan antara jersey player version dengan replica.

dikatakan player karena bahannya persis sama dengan player version. dikatakan replica karena terdapat washing tag di dalamnya. sedangkan player version washing tagnya disablon. di P2R juga terdapat label nike dan bordiran nikefit seperti pada replica. ini contoh P2R:





dari bahannya, P2R sama seperti player version. di jersey juventus 08-09, bahannya ringan dan bolong2 baik itu di bangian sisi maupun belakang jersey. seperti ini:



oia, satu lagi, klo player version itu lebih fit ke badan jadi rada2 ketat klo dipake. dan rata2 player version tidak tahan dipakai terus menerus karena efek bahannya. makanya banyak pemain sering make jersey berbeda di tiap pertandingan. sedangkan replica lebih tahan dipakai berkali-kali. namun, jangan tanyakan harga sebuah jersey player version karena sangat rare dan diincar kolektor jersey di dunia. klo saya mah cukup P2R aja mampunya, tengah-tengah antara player version dengan replica. he2. itu aja info dari gw. semoga infonya membantu pembaca... Forza Juventus... Forza Maglia...




bom lagi... bom lagi...

Tanggal 17 Juli lagi-lagi terjadi sebuah peristiwa yg menggemparkan negara ini. bom lagi, bom lagi... f**k terorist!

Telusur punya telusur, ternyata motif peledakan bom ini didasari oleh pertemuan yg dinamakan Castle Circle (CC). Dikutip dari Tempo dan milis fhui, CC ini diprakarsai oleh seorang expatriate yang bernama James Castle (selanjutnya disebut "JC"), yg menjadi salah satu korban ledakan bom. JC dikenal memiliki pengaruh yg besar di kalangan pengusaha asing di Indonesia.

JC berhasil mengumpulkan seluruh CEO Perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia ke dalam sebuah kumpuluan yang namanya menggunakan namanya sendiri, yaitu "Castle Circle" (selanjutnya disebut "CC"). Secara rutin setiap hari Jum'at pagi setiap bulan, CC mengadakan pertemuan baik untuk seluruh membernya atau terbatas pada sekelompok member yang mempunyai bidang usaha yang sama, seperti Kelompok Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan, Jasa dan lain-lainnya.

Pada pertemuan2 CC inilah para CEO perusahaan asing saling tukar menukar informasi tentang semua situasi yang terjadi di Indonesia serta saling menyusun strategi bersama untuk berbisnis (atau mungkin juga untuk menguasai bisnis) di Indonesia sesuai bidang usahanya masing2. Mungkin istilahnya yang cocok, CC itu merupakan Forum Banca'an para pengusaha asing untuk membagi-bagi porsi pasar dan sekaligus menguasai pasar bisnis di Indonesia. Kegiatan, peranan serta pengaruh JC dikalangan pengusahan diketahui secara luas oleh para pejabat bidang perekonomian negara ini, sehingga JC juga mempunyai lobby yang luas dikalangan para pejabat itu.

Pada pagi hari Jum'at tanggal 17 Juli 2009 kemarin CC mengadakan pertemuan (gathering) bagi para anggotanya dari kelompok Perusahaan Pertambangan di salah satu Restaurant di Rizt Carlton, dan bertepatan dengan itu terjadilah peristiwa pemboman, yang memakan korban sebagaimana disebutkan diatas. Diantara korban dari expatriate maka sebagaian terbesar (atau mungkin juga seluruhnya) adalah para CEO perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan di Indonesia yang menjadi anggota Castle Circle. Sepertinya persengkongkolan expatriate ini yg menjadi target sasaran teroris yg muak terhadap intervensi asing di negara kita.

Kenapa ya mereka gak sadar2 bahwa mereka telah salah menafsirkan ajaran agama? Apakah tak terpikirkan oleh mereka bahwa dampak yg terjadi lebih merugikan? Banyak nyawa2 tak berdosa yg menjadi korban, ekonomi negara makin turun, dan bagi pecinta sepakbola MU tidak jadi datang ke Indonesia, dan sekarang gw jadi parno klo pergi2 ke tempat umum. Mari kita berantas teroris... Semoga tidak ada lagi insiden yg dapat merusak citra negara seperti ini lagi... Amin...

Wednesday, June 10, 2009

bentar lagi lulus... amin... senang campur sedih

akhirnya gw update jg nih blog yg sempet terlantar. mungkin ini gara2 ngeliat update-an blog teman jg, jadi gw terpacu utk nulis lagi. ga terasa bentar lagi udah mau sidang nih. tapi sampe sekarang masih mencoba untuk ngumpulin semangat buat lanjutin nulis skripsi.

senang campur sedih jg si meninggalkan kampus tercinta ini, ga terasa udah 4 tahun aja gw ada di kampus yg telah memberikan begitu banyak pengalaman dan ilmu yg berharga bagi diri gw. senang karena gak sabar nyari tantangan hidup baru, yaitu dunia kerja. gak sabar aja punya penghasilan. menurut gw, ngeluarin duit atas penghasilan sendiri itu beda jauh kepuasannya ama ngeluarin duit yg dikasi bonyok. make duit sendiri itu kepuasannya berbeda bung...

tapi di lain pihak gw jg sedih meninggalkan kehidupan kampus. di kampus menurut banyak org adalah masa terindah. masa di mana lo bisa ancur seancur2nya ato berhasil seberhasilnya. di dunia kampus itu lo bebas deh mo ngapain aja, pokoknya lo harus tanggung jawab aja ama yg lo lakuin. beda bgt ama sma ato smp. banyak bgt momen2 di kampus yg bakal gw rinduin. jadi inget pas pertama kali menginjakkan kaki di kampus ini, saat masa2 PAK, BPMB, mungkin klo dilist cerita2nya pasti gw bisa buat satu buku kali ya. ini list cerita2 yg bakal gw rinduin bgt ketika gw ninggalin kuliah:

1. saat nongkrong brg tmn2 di gedung E belakang. gila gw rindu ni pasti ama momen kaya gini. ketawa2 bareng, mencela dan dicela.. tmpt nongkrong paling pewe deh ini mah. miss u alll lads!

2. saat makan di kafe. makanan kaya nasgorgil(nasi goreng gila), ayam kremes, soto mie, dll.

3. saat cabut BPMB. gw inget bgt ni pas jd maba pernah cabut ke kantin sastra(kansas). eh ga taunya dsana ketemu senior2 jg. yaudahlah kita diceramahin disana. ha3

4. saat berlibur ke bandung. gw inget ni pas awal2 kuliah gw ma tmn2 ke bandung trus nginep di tempat penginapan yg bikin parno krn bnyk terjadi hal2 yg misterius ampe ga tidur disana tp malah ke cafe ohlala ampe pagi. dan pas balik lg ke kamar kita baru nyadar bahwa kejadian2 itu semua gara2 parno aja. liburan yg aneh...

5. saat ke puncak malem2 trus balik lg pagi2nya. gw inget bgt ni kejadian ga direncanain sebelumnya. itu terjadi gara2 gw dan tmn2 stres ngerjain tugas, trus akhirnya pas maghrib kita ngadain rencana dadakan ke puncak trus balik lg pagi karena besokanya kuliah. dsana maen kartu ditemenin kopi.

6. dugem padahal bsk paginya kuliah bu hafni. gokil jg si, bu hafni kan terkenal sbg dosen killer di kampus. nah malemnya gw ajojing ampe pagi (ha2 namanya juga masa2 muda). trus bsknya kuliah dagang bu hafni. yaudah deh.... (gak dilanjutin)

7. saat berorganisasi di kampus. rindu ama bph bem fhui 06-07, bph bem fhui 07-08, anggota2 wirus 06-07, pemberdayaan mahasiswa 07-08. abis itu pas udah jadi angkatan lama, kenal deh ama yg namanya politik kampus dan masa dimana banyak kenal karakter masing2 orang2. fiuuhh..

8. saat disuruh pulang dari puncak buat ujian I (incomplete). jadi kejadian ini gara2 kertas ujian beberapa anak hilang dan mengakibatkan beberapa orang mendapat nilai I. gw pada saat itu lagi liburan ke cibodas. nah gw baru tau besoknya ada ujian I dari tmn gw. gw pada saat itu kaget dan bingung mo gmn, tp gak ada jalan laen selaen ke kampus bsknya. jadilah gw pulang dari cibodas naek angkot. bsknya gw ga sempet belajar buat ujiannya. saat duduk di kursi ujian, nama gw dipanggil. trus tuh dosen ngecek nama gw lagi. dan ternyata dia bilang "kamu udah ngerjain tugas kemaren kan?" gw jawab, "udah bu". karena emang udah gw kerjain. trus dia bilang, "oh yaudah, kamu gak usah ikut ujian ini". jiaaahhh... kenapa gak bilang daritadi! trus ngapain gw capek2 pulang tengah malem buat ngejar ujian ini...

9. kegilaan di saat tahun baru. house new year party 2008 (dipshit's house) dan 2009 (bondan's house) di mana keriaan dan kegilaan bercampur.

10. keliling ui gak jelas make mobil yg berisi penuh dengan asap. ngelantur dan ketawa gak jelas sepanjang perjalanan. gw gak tau udah ngelilingin ui berapa kali. mana sepanjang jalan ngomongnya bhs inggris mulu lagi. untung aja di ui kagak ada polisi patroli. he2

11. apaan lagi yaaa?! oiya paling momen pas training di hakim & rekan dan jalan2 sehabis training dengan tmn2 (pulang, pasti jalan...)

wah... banyak bgt deh ga bisa gw sebutin satu2... semuanya memberi warna hidup gw di kampus. dan yg pasti si gw skrg mau selesain skripsi gw ini (susah jg ni ngumpulin moodnya. ha2). semoga skripsi dan sidang gw lancar2 aja dan dapet nilai yg terbaik. amin...

Sunday, May 31, 2009

teracuni jersi

hobi itu adalah suatu kegiatan yg dapat membawa kepuasan tersendiri. pada awal tahun ini gw bingung hobi gw apaan selain olahraga kaya' futsal, dengerin musik dan ngumpul brg temen. gw pengen ada hobi mengoleksi sesuatu yg bersifat memorable. soalnya seru aja ngeliat orang2 yg hobi ngoleksi sesuatu. tp gw juga bingung mau ngoleksi apaan pertama kali. mau hobi mobil ato ngoleksi jam tangan ga punya duit, mau pelihara binatang kasian takut mati, mau hobi ngoleksi action figure bingung mau taro dimana, mau ngoleksi keris serem. bingung jadinya...

waktu kecil gw suka beli yg namanya baju bola gara2 ngefans ama zidane dan ronaldo di masa jayanya. abis itu baju bola gw udah pada ditelantarkan dan banyak gw kasi ke orang laen. baru akhir2 ini aja gw berpikir mau ngoleksi jersey lagi. berawal dari ngeliat hobi orang di italy di tv yg gemar ngoleksi jersey totti, gw jadi terpengaruh utk jadi kolektor baju bola. karena gw suka bola dan juga gw liat baju bola (jersey) itu bersifat memorable. awal terjangkitnya virus jersey ini adalah ketika berselancar di dunia maya, trus ngeliat koleksi jersey klasik. widih keren bgt gw liatnya... dan gw menyadari bahwa sebuah jersey itu bisa jadi suatu investasi jangka panjang juga. sebagai contoh untuk membeli jersey asli bernomor punggung seorang maestro sepakbola seperti zidane pas world cup 2006 saja minimal orang harus mempunyai kocek sebesar Rp 1jt.

akhirnya gw gabung aja iseng2 ke salah satu forum jersey yg berprinsip mengoleksi jersey original. jadilah pada saat itu gw membeli jersey ori pertama gw make duit sendiri dari temen satu forum. dan mulai saat itu gw jadi terjangkit virus jersey yg makin kronis. ha2. ini dia tampang jersey pertama gw (jersey italy waktu juara world cup 2006):



di sini gw menyadari bahwa keoriginalitasan itu sangat perlu dan kita harus mendukung keoriginalitasan tersebut. trus gw juga makin bangga akan negara kita lho. kenapa? karena jersey original banyak yang made in indonesia. bayangin aja klub kaya' barcelona, arsenal, hertha berlin, PSG, ampe tim nasional kaya' brazil dan portugal tanpa kita sadari make baju made in indonesia. jadi jangan heran kalo anda jauh2 ke spanyol dan ingin beli merchandise jersey di barcelona yg ketemu malah jersey made in indonesia. jadi, cintailah produk dalam negeri (pesan sponsor). dari semua penjelasan di atas, tidak dapat dipungkiri klo gw sekarang sudah teracuni virus baru bernama jersey (dalam bahasa inggris)/mailout (dalam bahasa jerman)/maglia (dalam bahasa italy)/atau bahasa indonesianya baju bola alias kaen laknat. ha3

Wednesday, March 4, 2009

Pokok-Pokok Perubahan UU No. 36 Tahun 2008

Banyak yang berpendapat bahwa perubahan yang dibuat UU No. 36 Tahun 2008 pada dasarnya adalah mengenai hal penurunan tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan saja. Padahal kalau kita kaji lebih lanjut, UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan-perubahan yang lebih luas dari pendapat orang tersebut yang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia, baik itu berdampak terhadap penghasilan wajib pajak. Pokok-pokok perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Subjek Pajak

Terdapat perluasan pengertian Badan Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk BUT diperluas dengan ditambahnya bentuk BUT berupa gudang, ruang promosi, dan usaha melalui elektronik/internet.[1]

Objek Pajak

Terjadi penegasan objek PPh dalam UU No. 36 Tahun 2008. Penegasan objek PPh tersebut terdapat dalam pasal 4 ayat 1 dengan objek pajak berupa penghasilan, termasuk:

· Penghasilan dari usaha berbasis syariah

Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut UU ini.[2]

· Imbalan bunga sebagaimana dimaksud UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

· Surplus Bank Indonesia (BI)

Objek ini mengundang banyak pro dan kontra akibat perbedaan persepsi, yaitu BI sebagai badan hukum publik seharusnya tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, BI berkewajiban menjamin stabilitas moneter sehingga pengenaan pajak terhadap surplus BI tidak memberikan dampak yang positif terhadap keuangan pemerintah.[3]

Di dalam UU No. 36 Tahun 2008 juga terdapat perluasan objek PPh final. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 bahwa perluasan objek PPh final termasuk:

· Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

· Transaksi penjualan saham/pengalihan meodal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

· Jasa konstruksi

· Usaha real estate

Dalam pasal 4 ayat 3, terdapat penegasan non-objek PPh , yaitu:

· Deviden yang diterima korporasi

· Bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

· Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu

· Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang)

· Bantuan/santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu

· Pencabutan ketentuan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama

Biaya Yang Diperkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Dalam pasal 6 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat beberapa penambahan biaya 3M, yaitu:

· Biaya promosi dan penjualan

· Piutang tak tertagih

· Biaya beasiswa

· Pemupukan dana cadangan

· Sumbangan bencana nasional

· Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia

· Biaya infrastruktur sosial

· Sumbangan fasilitas pendidikan

· Sumbangan pembinaan olahraga

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengaturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam UU No. 36 Tahun 2008 diatur dalam pasal 7 ayat 1. Dalam UU No. 36 Tahun 2008, PTKP mengalami kenaikan dari UU PPh sebelumnya. Pengaturannya adalah sebagai berikut:

· Untuk diri wajib pajak orang pribadi Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 13.200.000,00)

· Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

· Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 13.200.000,00)

· Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

Pemisahan Pengenaan Pajak Suami Istri

Dalam pasal 8 ayat 2 huruf c UU No. 36 Tahun 2008, terdapat penambahan ketentuan baru mengenai pemisahan pangenaan pajak suami-istri. Pengenaan pajak suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dinaikkan menjadi Rp 4,8 Milyar peredaran bruto per tahunnya (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 600 juta).

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam pasal 17 UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif pajak penghasilan dilakukan dengan lima lapisan, yaitu:

No.

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d Rp 25.000.000,-

5%

2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%

3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%

4.

Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-

25%

5.

Di atas Rp200.000.000,-

35%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak penghasilan disederhanakan menjadi empat lapisan, yaitu:

No

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d. Rp 50.000.000,00

5%

2.

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00

15%

3.

Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00

25%

4.

Di atas Rp500.000.000,00

30%

Tarif Wajib Pajak Badan

Di dalam ketentuan UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif wajib pajak badan dikenakan secara progresif melalui tiga lapisan, yaitu:

Lapisan Penghasilan

Tarif

S.d. Rp 50.000.000,00

10%

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00

15%

Di atas Rp100.000.000,00

30%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak badan dikenakan dengan tarif tunggal 28% pada tahun 2009, dan pada tahun 2010 akan diturunkan menjadi 25% berdasarkan pasal 17 ayat 2a. Bagi perusahaan yang masuk bursa, tarif pajak masih diberi pengurangan 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (dimiliki masyarakat).

Pencegahan Penghindaran Pajak

Di dalam pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat penambahan ketentuan sesuai dalam rangka pencegahan penghindaran pajak pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa[4], yaitu:

· Dalam pasal 18 ayat 3b, wajib pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company[5]), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang wajib pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga;

· Dalam pasal 18 ayat 3c, penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia;

· Dalam pasal 18 ayat 3d, besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

Tarif Pemotongan/Pemungutan

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 terjadi pembedaan pemungutan berdasarkan wajib pajak dengan NPWP dan tanpa NPWP. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan pemerintah yang hendak melakukan ekstensifikasi pajak . Pengaturan tentang tarif ini berkaitan dengan ketentuan di dalam pasal 21, 22, dan 23.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 21, yaitu:

· Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 20% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditiadakan, SPT Masa Bulan Desember menggantikan SPT Tahunan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 22, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· WP yang membeli barang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 23, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Mempertegas definisi saat terutang pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) yaitu pada saat jatuh tempo.

· Penghasilan yang diterima oleh jasa keuangan yang dilakukan oleh bank dan jasa yang sama yang dilakukan oleh WP bukan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak dipotong Pajak Penghasilan, tetapi pembayaran pajaknya melalui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. (Pasal 23 (4) a).

Angsuran Pajak

Perubahan ketentuan dalam pasal 25 ayat 7 yaitu Menteri Keuangan menentukan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari junlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan.

Fiskal Luar Negeri

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar fiskal luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat 8.

Fasilitas Pajak

Dalam pasal 31A ayat 1, kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

· pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

· kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Dalam pasal 31A ayat 2, ketentuan mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 31E ayat 1, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00

Perjanjian Pajak (Tax Treaty[6]) Obligasi Negara

Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.



[1] Untuk lebih jelas baca pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya.

[2] Lihat penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf q UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

[3] Sigit Hutomo. op.cit., hlm. 3

[4] Definisi menurut PSAK No. 7: Pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Lebih lanjut baca artikel M. Ali Shodiqin. Kajian Atas Aspek Pemeriksaan Pajak Cross-Border Transfer Pricing (Studi Kasus: Indonesia, China, dan Australia). (InsideTax, Edisi 07, Mei 2008), hlm. 7.

[5] Special Purpose Vehicle atau yang seringkali disebut juga dengan nama Special Purpose Company, adalah suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk mendukung jalannya proses sekuritisasi aset. Perusahaan ini merupakan lembaga yang akan membeli piutang dan selanjutnya menjadikan piutang tersebut sebagai jaminan penerbitan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) kepada Investor. Lebih lanjut baca artikel Gunawan Widjaja. Beberapa Konsepsi Hukum Yang Harus Diperhatikan Dalam Rangka Penyusunan RUU Sekuritisasi. www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+3&f=sekuritisasi.pdf. Diakses pada tanggal 1 Maret 2009.

[6] Tax treaty adalah perjanjian perpajakan bilateral yang bertujuan untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda dan memerangi praktik pengelakan pajak. Lebih lanjut baca artikel John Hutagaol dan Wilson Tobing. Pemahaman Tentang Dasar-dasar Tax Treaty. (Indonesian Tax Review Vol. 7 No. 12, 2008).

Wednesday, November 26, 2008

Keberlakuan Konvensi Genosida 1948 Terhadap Kasus Genosida di Turki

Pendahuluan

Kontroversi mengenai kasus genosida di Turki pada masa Perang Dunia I, yaitu pada tahun 1915-1918, kembali merebak. Banyak negara-negara seperti Amerika Serikat, Perancis, Armenia, dll. mengecam tindakan Turki pada masa lalu tersebut. Bahkan negara Perancis telah membuat RUU yang memaksa warganya mengakui bahwa pembunuhan warga Armenia di Turki pada masa Perang Dunia I sebagai tindakan pembasmian etnik atau genosida. Peristiwa genosida di Turki ini dianggap sebagai genosida pertama di zaman modern, yang bahkan disebut-sebut mengilhami Adolf Hitler untuk melakukan pembantaian terhadap kaum Yahudi. Peristiwa tersebut menewaskan ribuan warga Armenia di masa kerajaan Ottoman, Turki. Diperkirakan sekitar 300 ribu hingga 1,5 juta orang Armenia tewas antara tahun 1915-1918 dalam pembunuhan dan pengusiran massal bangsa Armenia.[1]

Namun pemerintah Turki menyangkalnya sebagai genosida. Menurut Turki, itu adalah peristiwa kerusuhan berdarah di tengah Perang Dunia pertama. Minoritas Armenia di Turki dituding membantu Rusia, yang diperangi aliansi Turki-Jerman. Maka dilakukanlah berbagai langkah sistematis membantai minoritas Armenia. Berita mengenai pembunuhan dan penyingkiran orang Armenia memenuhi koran-koran dunia setiap hari. Dalam catatan paling moderat, kaum Armenia yang terbunuh mencapai 300 ribu orang. Namun dalam catatan paling dramatis, korban tewas mencapai 1,5 juta orang. Yang tewas menurut Turki, bukan Cuma kaum Kristen Armenia, namun juga kaum Muslim Turki. Kendati begitu, berbagai negara sudah menggolongkan peristiwa itu secara resmi sebagai genosida.

Pada tahun 1915-1918 Kerajaan Ottoman Turki memiliki sebuah kebijakan untuk mengeliminasi kaum minoritas Armenia. Kasus genosida ini didahului oleh serangkaian tindakan genosida di tahun 1894-1896 dan 1909, dan diikuti oleh serangkaian tindakan genosida lainnya dimulai pada tahun 1920.[2] Bahkan pada tahun 1922 bangsa Armenia telah diusir dari tanah kelahirannya.

Setelah Perang Dunia II, dibentuklah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt dan Winston Churchill. PBB dibentuk agar negara-negara di dunia dapat mewujudkan kedamaian dan keamanan bersama. Pertemuan pertama PBB membahas masalah tentang genosida dan memasukkan isu genosida ke dalam ruang lingkup hukum internasional.

Pada tanggal 9 Desember tahun 1948, PBB mensahkan Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida). Pada saat itulah hukum internasional yang mengatur mengenai genosida mulai diberlakukan. Konvensi ini melarang segala tindakan yang bermaksud menghancurkan sebagian atau seluruh sebuah bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama. Dan konvensi ini tidak hanya melarang segala bentuk tindakan genosida yang terjadi pada masa perang, tapi juga melarang segala bentuk tindakan genosida yang terjadi pada masa damai.[3]

a. Apa Itu Genosida?

Istilah genosida pertama kali dikemukakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1933. Genosida berasal dari bahasa Yunani genos yang artinya keluarga, suku atau ras, dan bahasa Latin occido yang artinya pembunuhan massal. Munculnya genosida sebagai salah satu kejahatan, didasarkan pada kejadian pembunuhan massal terhadap orang-orang Assyria di Irak pada 11 Agustus 1933. Sedangkan pembunuhan massal yang dianggap sebagai kejadian genosida yang pertama kali di dunia adalah pembantaian terhadap orang-orang Armenia oleh Turki pada tahun 1915. Lebih dari satu juta orang diperkirakan meninggal dalam kejadian tersebut. Dalam konteks hukum internasional, genosida pertama kali digunakan dalam tuntutan terhadap pelaku kejahatan perang di Pengadilan Nuremberg. Meskipun Piagam Nuremberg tidak menggunakan istilah genosida sebagai salah satu prinsipnya.

Lemkin mendefinisikan genocide secara lengkap sebagai:

”as intentional coordinated plan of different actions aiming at the destruction of essential foundations of the life of national groups with the aim of anihilating the groups themselves. The objectives of such a plan would be disintegration of the political and social institutions of culture, language, national feelings, religion, economic existence, of national groups and the destruction of the personal security, liberty, health, dignity and even the lives of the individuals belonging to such groups, ….The actions involved are directed against individuals, not in their individual capacity, but as members of the national group”.[1]

Lemkin membagi genosida ke dalam dua fase. Fase pertama adalah menghacurkan pola kebangsaan kelompok yang ditindas. Fase kedua adalah gangguan pola kebangsaan dari penindas. Gangguan ini dapat dilakukan terhadap populasi tertindas yang masih tersisa atau atas teritori, setelah bangsa penindas memindahkan populasi dan menduduki area tersebut dengan warga kelompok penindas.

Menurut Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG), genosida didefinisikan sebagai :

“…any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:

(a) Killing members of the group;

(b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group;

(c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;

(d) Imposing measures intended to prevent births within the group;

(e) Forcibly transferring children of the group to another group.”[2]

Menurut beberapa pakar, pengecualian terhadap kelompok sosial dan politik, telah membuat definisi terhadap genosida menjadi sempit. Chalk dan Jonassohn mendefinisikan genosida sebagai :

“…form of one-sided mass killing in which a state or other authority intends to destroy a group, as that group and membership in it are defined by the perpetrator.”[3]

Sedangkan R.J. Rummel memberikan pengertian terhadap genosida yang lebih luas. Menurutnya, genosida mempunyai tiga pengertian :

  1. Pengertian biasa, yaitu pembunuhan oleh pemerintah terhadap orang-orang tertentu karena alasan kebangsaan, etnis, ras, atau keanggotaan dalam agama tertentu;
  2. Pengertian yuridis, yaitu definisi genosida yang terdapat dalam CPPCG.
  3. Pengertian umum, yaitu genosida yang memiliki arti mirip dengan pengertian biasa, namun memasukkan pembunuhan berencanas oleh pemerintah terhadap oposisi politik.

Penuntutan terhadap kejahatan genosida telah dimulai pada tahun 1918. Saat itu dalam pertemuan Imperial War Cabinet, 20 November 1918, Lord Curzon dari Inggris menekankan upaya penuntutan terhadap para pemimpin Jerman dan para Turki Muda yang melakukan pembersihan terhadap etnis minoritas Armenia di Turki. Hanya saja secara objektif penuntutan tersebut tidak menggunakan istilah “genosida” tetapi menggunakan istilah “atrocious offences against the laws of war”. Oleh karena tu, Winston Churchill menyebut “genosida”sebagai “the crime without a name” sampai kemudian istilah “genosida” diperkenalkan oleh Lemkin.[4]

b. Kronologis Peristiwa

Sejak dahulu kaum Armenia telah dikenal sebagai salah satu negara pertama yang menganut agama Kristen. Mereka memiliki bahasa sendiri, budaya sendiri, dan gereja sendiri.[5] Tetapi tanah kelahiran mereka termasuk ke dalam daerah kekuasaan kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Ottoman Turki. Pada tahun 1915, Turki yang telah menguasai daerah Armenia mendeklarasikan bahwa kaum Armenia adalah musuh dan harus dimusnahkan. Turki menyangkal tindakan genosida tersebut dengan alasan terjadinya Perang Dunia I.

Kaum Armenia menjadi korban deportasi, pengusiran, penyiksaan, pembantaian dan kelaparan. Turki menahan setiap pemimpin Armenia dan memasukkan mereka ke perbudakan . Setiap laki-laki yang tidak bisa bekerja akan dibunuh dan dimasukkan dalam program genosida. Para wanita diberi dua pilihan,yaitu mereka bisa meninggalkan rumah dan anak mereka menjadi istri muslim, atau mereka akan dideportasi. Dan kaum Armenia sisanya diasingkan di padang pasir yang berakibat mati kelaparan dan mati karena tersiksa. Sebelum Perang Dunia I terdapat sekitar 1,8 juta orang Armenia. Setelah Perang Dunia I diperkirakan dua pertiga kaum Armenia telah dibunuh dan diasingkan ke padang pasir.[6]

Sejumlah besar populasi Armenia diusir menuju ke Siria dan padang pasir dimana mereka menjadi korban kelaparan dan kehausan. Keputusan pembantaian ini muncul dari partai Ittihad ve Terakki Jemiyeti atau populer disebut sebagai partai Turki Muda yang memerintahkan pihak militer untuk melaksanakannya. Selain itu, pemerintah Turki juga membentuk pasukan khusus, Teshkilati Mahsusa yang tugas utamanya melakukan pembantaian massal.[7] Pembasmian ras ini didukung pula oleh propaganda- propaganda ideologis melalui media tentang ide pembentukan kekaisaran Turki baru yang disebut Pan- Turanism, yang terbentang dari Anatolia hingga Asia Tengah dan rencananya hanya akan dihuni oleh orang Turki asli saja. Propaganda ideologis inilah yang menjadi pembenaran pembunuhan besar- besaran tersebut.

Setelah PD I mulai berakhir, pembantaian sempat mereda, namun mulai terjadi kembali tahun 1920 sampai dengan 1923, kini dilakukan oleh partai Nasionalis Turki yang merupakan oposisi dari Pemuda Turki, namun memiliki pandangan kemurnian ras yang sama.[8] Total diperkirakan satu setengah juta orang Armenia terbunuh selama periode 1915- 1923 tersebut. Pada akhir PD I, pelaku- pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini dituntut atas pebuatan mereka. Sebagian besar lari meninggalkan Turki untuk menghindari pengadilan, namun mereka diadili secara inabsentia dan dinyatakan bersalah.[9]

c. Reaksi Atas Genosida Turki

Dampak yang terjadi dalam kasus ini sangat banyak selain menelan banyak korban. Kasus ini merupakan kasus genosida pertama yang menurut banyak sumber berpengaruh pada pembantaian yang dilakukan Hitler pada masa Perang Dunia II. Kasus ini juga membuat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang dibentuk setelah Perang Dunia II, membentuk Konvensi Genosida pada tahun1948 yang melarang segala bentuk genosida.

Pada masa modern, peristiwa tragis tersebut tak hanya berakibat memburuknya hubungan Turki dengan Armenia, namun juga hubungan Turki dengan masyarakat internasional. Banyak negara-negara yang mengecam keras tindakan Turki pada masa lalu ini. Selain Armenia, Perancis merupakan negara yang mengecam keras dengan pembuatan RUUnya yang memaksa warganya mengakui bahwa pembunuhan warga Armenia di Turki pada masa Perang Dunia I sebagai tindakan pembasmian etnik atau genosida. Sedangkan Amerika mengalami dilema dalam menyikapi kasus Turki ini mengingat hubungan yang cukup dekat antara Amerika dan Turki. Kasus Turki ini bahkan dijadikan alasan mengapa Turki sampai sekarang belum masuk Uni Eropa.[10]

d. Sejarah Konvensi Genosida

Dimulai dengan sebuah proposal dari Raphael Lemkin yang diajukan pada Konperensi International Unification of Criminal Law kelima pada 1933 gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai dirumuskan secara internasional. Dalam konperensi di Madrid - Spanyol itu, ia mengadvokasi agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena biadab (barbatary) dan besarnya penghancuran yang dilakukan (vandalism). Namun, usulan ini tidak diterima.

Sebelas tahun kemudian Lemkin yang anggota keluarganya juga menjadi korban kekejaman Nazi, menerbitkan sebuah buku dan memperkenalkan istilah ‘Genocide’, yang diambil dari kata ‘genos’ yang dalam bahasa Yunani berarti ras (race), bangsa (nation) atau suku, dan dari bahasa Latin ‘cide’ yang berarti membunuh. Dalam definisinya Genosida adalah tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan.

Pada 8 Oktober 1945 konsep mengenai genocide untuk pertama kali diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional, yaitu pada pasal 6 (c) dari Piagam Nuremburg. Dalam proses pengadilan itu sejumlah terdakwa dikenakan dakwaan melakukan Genosida. Salah satunya dituduh dengan sengaja dan sistematis melakukan Genosida, yaitu ‘the extermination of racial and national groups, against the civilian populations of certain occupied territories in order to destroy particular races and classes of people and national, racial or religious groups’. Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa ‘Genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan… yang menggoncang nurani manusia’. Secara bulat pula ditegaskan ‘status’ Genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional. Berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dibentuklah ad hoc committee on Genocide yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida.[11] Hanya dalam waktu 8 bulan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi. Dan tepatnya, sehari sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights selanjutnya disebut DUHAM) konvensi ini terbuka untuk diratifikasi yang pada 12 Januari 1951 mulai berlaku.

e. Kewajiban Mengadili dan Menghukum di dalam Konvensi Genosida

Perlindungan Hukum HAM internasional dalam masa damai didasarkan pada pengakuan bahwa setiap umat manusia, terlepas dari negara asal, memiliki hak-hak dasar semata-mata karena dia adalah manusia. Rejim hukum HAM internasional karenanya juga mengakui dan melindungi hak-hak fundamental individu dari hukum negara dan kekuasaan kedaulatan negara. Perlakuan buruk negara terhadap warga negaranya merupakan ancaman bagi negara lain dan karenanya perbuatan itu dapat diuji oleh masyarakat internasional.

Sistem perlindungan hak asasi manusia terutama bersumber pada perjanjian-perjanjian internasional. Secara teoritis maupun praktis, perjanjian-perjanjian internasional mendapat bobot yang besar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.[12] Sistem perlindungan yang tumbuh pesat sejak PD II ini bukan sebuah kebetulan, melainkan merupakan reaksi wajar atas kekejaman yang terjadi pada saat itu sehingga ada kehendak kuat untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran hak asasi yang sama. Dasar dari perlindungan internasional hak asasi manusia sangat jelas dalam pembukaan Piagam PBB yang menyatakan tujuan adanya PBB: “menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari musibah perang, dan menegaskan kembali keyakinannya pada hak-hak asasi fundamental”.[13] Selanjutnya pasal-pasal 55 dan 56 Piagam memberi landasan utama bagi perumusan standar hak asasi manusia dan sistem pemantauan perlindungan internasional hak asasi manusia sebagaimana terlihat dalam konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia. Dengan demikian persoalan hak asasi manusia menjadi kepedulian yang sah dari masyarakat internasional dan hukum hak asasi manusia menjadi standar internasional yang mengatur perilaku negara terhadap warga negaranya/penduduk yang ada di dalamnya.

Pengejewantahan pertama dari landasan ini adalah DUHAM yang norma-norma di dalamnya kemudian dielaborasi dalam kovenan atau konvensi-konvensi hak asasi manusia. Secara khusus adalah dua kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang bersama DUHAM merupakan International Bills of Rights. Pengadilan Nuremburg dan perumusan ’undang-undang dasar hak asasi manusia’ ini hingga berlakunya Konvensi Genosida juga merupakan wujud awal dari gagasan melindungi hak asasi manusia dari kebijakan yang dapat mengancam dunia.

Mekanisme internasional perlindungan hak asasi manusia memiliki banyak bentuk baik di tingkat dunia maupun regional. Proses integrasi norma-norma hak asasi manusia, yang terumus dalam berbagai perjanjian internasional, ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui ratifikasi. Konvensi-konvensi hak asasi manusia umumnya mewajibkan negara untuk “menjamin dan melindungi” hak-hak yang ada di dalamnya kepada semua manusia yang berada di bawah yurisdiksi negara bersangkutan. Tentang sarana-sarana apa yang hendak digunakan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia menjadi kebebasan negara untuk memilihnya. Hal ini berarti hukum hak asasi manusia internasional memungkinkan negara (pihak) menentukan bagaimana menjamin terlindunginya hak asasi manusia setiap warganya.

Berbeda dengan konvensi-konvensi HAM utama di atas, Konvensi Genosida tidak memiliki mekanisme seperti prosedur pelaporan periodik oleh negara, atau prosedur bagi perorangan maupun organisasi non pemerintah untuk mengajukan pengaduan, pencarian fakta, maupun laporan dari pelapor khusus maupun kelompok kerja. Konvensi ini juga tidak mempunyai badan pemantauan pelaksanaan konvensi sebagaimana Konvensi Anti Penyiksaan yang memiliki Committee Against Torture yang juga membantu pengembangan standar melalui resolusi atau keputusan-keputusan lainnya. Perbedaaan ini tidak berarti negara tidak dibebani kewajiban tertentu oleh konvensi Genosida. Dalam konvensi Genosida negara pihak memiliki kewajiban absolut untuk mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran (perpetrators) dari konvensi tersebut. Pasal 4 mengatur bahwa ‘orang yang melakukan Genosida atau tindakan lain sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 harus dihukum’. Tidak terkecuali penguasa sah secara konstitusi, pejabat publik dan orang perorangan biasa. Pasal 5 kemudian mewajibkan negara pihak untuk melakukan segala upaya untuk memberi hukuman yang efektif terhadap mereka yang bersalah melakukan Genosida. Termasuk dalam kewajiban ini negara harus menyusun sebuah hukum yang mengatakan bahwa Genosida adalah kejahatan yang harus dihukum.

Hal ini berarti, Konvensi Genosida merupakan satu dari sedikit konvensi hak asasi manusia yang secara eksplisit mewajibkan negara mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Perbedaan di atas bukan sebuah kecelakaan. Sebab, sudah menjadi tujuan asal pembentukan Konvensi ini oleh PBB untuk mengutuk tindakan dan menghukum pelaku Genosida.[14] Konvensi Genosida merupakan satu dari sejumlah kecil konvensi HAM internasional yang mengkriminalisasikan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya Konvensi Genosida memaksa individu untuk menghadapi hukuman pidana sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Genosida.

Disamping itu konvensi meniadakan pilihan pada negara dalam menentukan cara menjamin terlindunginya hak asasi manusia dari tindakan Genosida selain melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran, mengadili dan menghukum pelaku. Bahkan dapat dikatakan bahwa konvensi Genosida merupakan pengakuan masyarakat internasional yang pertama bahwa tindak Genosida baik di masa damai maupun perang adalah kejahatan yang pelakunya harus dihukum. Sebelum lahirnya konvensi Genosida 1948, dalam hukum internasional hanya kejahatan perang yang mewajibkan negara menghukum pelakunya.

f. Dasar Keberlakuan Konvensi Genosida Sebagai Hukum Internasional

Di dalam perkembangan hukum internasional, fakta menunjukkan bahwa Hukum Internasional tidak dapat meniadakan keberadaan dan berlakunya hukum nasional dari setiap anggota masyarakat internasional. Banyak sekali dasar hukum, peraturan hukum ataupun kebiasaan suatu negara, menjadi bagian (pertimbangan) hukum internasional. Misalnya masalah pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari negara tertentu yang sering “kurang sejalan” dengan deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia yang telah ada. Hal ini terkait atau tidak terlepas juga dari penafsiran/kepentingan dari setiap negara serta terkait pula dengan masalah-masalah politik yang ada di dalam negara tersebut.

Demikian pula misalnya, perbedaan sistem hukum dan praktik hukum dari suatu negara serta perlakuan terhadap warga negaranya, seakan-akan menjadi masalah negara yang bersangkutan, hal ini menjadi masalah pula dalam hukum internasional. Dari sisi ini terbukti adanya keterkaitan atau hubungan timbal balik antara hukum internasional dengan hukum nasional dari suatu negara.

Pengertian hukum internasional didasarkan atas adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara-negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain.[15] Dengan perkataan lain, hukum internasional merupakan tertib hukum koordinasi antara anggota-anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota-anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengikat dalam hubungan di antara mereka.[16]

Masyarakat internasional tidak memiliki suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti di dalam negara-negara di dunia. Dalam masyarakat juga tidak terdapat kekuasaan legislatif atau kekuasaan kehakiman. Lembaga-lembaga tersebut merupakan ciri-ciri yang jelas akan adanya hukum positif akan tetapi ini bukan berarti bahwa ketiadaan lembaga-lembaga tersebut berarti tidak adanya hukum. Hal-hal mengenai dasar kekuatan mengikat dari hukum internasional banyak dikemukakan oleh para tokoh yang menciptakan teori-teori mengenai dasar berlakunya hukum internasional.

Teori yang paling terkenal dan tertua adalah teori hukum alam (natural law). Teori ini mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius.[17] Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasionalnya atas berlakunya hukum alami. Akan tetapi hukum alami tersebut telah dilepaskannya dari keagamaan dan kegerejaan (disekularisasi). Teori ini merupakan teori yang mendasarkan pada rasio dan akal manusia di mana hukum tersebut harus ditaati oleh semua manusia di manapun dia berada. Hukum internasional dianggap bagian dari hukum alam yang sangat universal dan mendasar. Negara-negara terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam.[18]

Keberatan yang secara umum dapat dikemukakan terhadap teori-teori yang didasarkan atas hukm alam ini adalah bahwa apa yang dimaksud hukum alam itu sangat samar dan tergantung dari pendapat subyektif dari yang bersangkutan.[19] Walaupun demikian, teori hukum alam telah meletakkan dasar moral yang berharga bagi hukum internasional dan perkembangannya.

Aliran lain mendasarkan kekuatan mengikat pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, yang disebut juga dengan teori voluntaris. Menurut teori ini, pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber dari segala hukum, dan hukum internasional itu mengikat karena negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional.[20] Tokoh-tokoh dalam teori ini adalah Hegel, George Jellineck, dan Zorn.

Kelemahan teori ini adalah bahwa tidak dapat menerangkan dengan memuaskan bagaimana caranya hukum internasionalyang tergantung dari kehendak negara-negara dapat mengikat negara-negara itu.[21] Bagaimanakah kalau suatu negara secara sepihak membatalkan niatnya untuk mau terikat oleh hukum itu? Hukum internasional lalu tidak lagi mengikat. Teori ini juga tidak dapat menjawab pertanyaan mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional lepas dari mau atau tidaknya ia tunduk padanya.[22]

Lalu Triepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum internasional itu bukan mengikat karena kehendak mereka satu persatu, namun karena adanya kehendak bersama, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional.[23] Segi lain dari teori tersebut pada hakekatnya adalah pada dasarnya memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antara negara-negara.

Aliran lainnya adalah Mazhab Wiena. Dalam teori ini persetujuan negara untuk tunduk pada hukum internasional menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang ada terlebih dahulu, dan berlaku lepas dari kehendak negara.[24] Teori ini juga dapat dikategorikan sebagai aliran obyektivis. Menurut mazhab ini kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan pada suatu kaedah yang lebih tinggi. Kaedah yang lebih tinggi tersebut didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya sampai pada puncak piramida kedah-kaedah hukum di mana terdapat kaedah dasar (Grundnorm) yang tidak dapat dikembalikan lagi pada kaedah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima sebagai suatu hipotesis asal (Ursprungshypothese) yang tidak dapat diterangkan secara hukum.[25] Hans Kelsen dikenal sebagai tokoh dari Mazhab Wiena.

Akan tetapi, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaedah dasar itu sendiri dapat mengikat. Sebab tidak mungkin persoalan kekuatan mengikat hukum internasional itu disandarkan atas suatu hipotesis.[26] Sehingga mazhab ini pada ujungnya akan kembali pada teori hukum alam.

Lalu ada Mazhab Perancis dengan para tokohnya seperti Fauchile, Scelle, dan Duguit. Mazhab ini mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan fakta-fakta kemasyarakatan (fait social).[27] Mazhab ini mengembalikan kepada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat untuk bergabung dan berinteraksi dengan manusia lain. Hal tersebut juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum internasional terdapat pada kenyataan sosial bangsa-bangsa untuk bergabung dan berinteraksi satu sama lain.

Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis, yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.

Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.

Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:

  1. Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
  2. Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
  3. Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.[28]

Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.[29]

Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.

Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi. Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.

Aliran monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.

Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.

Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri.[30] Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  2. Dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.[31]

Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi.[32] Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

Walaupun kedua teori ini tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan dan masih banyak kelemahanny, namun pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam hal menetapkan keberlakuan hukum internasional negara masing masing.



Kesimpulan

Dalam konteks kasus makalah ini, secara umum hukum internasional tidak berlaku secara efektif. Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan yang besar dalam menegakkan keputusannya mengenai hukum internasional dan tidak semua negara memberlakukan hukum internasional di dalam negaranya. Negara inilah yang di dalam mata kuliah hukum internasional mengadopsi teori kehendak (voluntaris) sehingga memberlakukan hukum internasional berdasarkan kehendaknya masing-masing.

Masalah kedaulatan masing-masing negara masih merupakan faktor yang kuat yang dapat memperlemah hukum internasional. Bahkan setelah PBB mensahkan Konvensi Genosida tahun 1948, hukum internasional tersebut masih berlaku tergantung negara-negara yang menyetujuinya atau negara-negara yang ingin meratifikasi konvensi tersebut ke dalam negaranya sendiri. Hal inilah yang masih menyulitkan berlakunya konvensi ini dan mempersulit penegakan hukumnya.

Sampai saat ini pemerintah Turki tetap membantah bahwa ratusan ribu penduduk keturunan Armenia menjadi korban genosida yang dilakukan penguasa Ottoman pada tahun 1915 dan 1916. Jumlah korban diberitakan antara 500.000 hingga satu setengah juta orang dan selalu diperdebatkan. Di Turki apabila seseorang mengatakan Turki melakukan genosida maka ia dapat dihukum karena menghina jati diri Turki.

Apakah orang menamakannya genosida, pembunuhan massal atau deportasi memang kelihatannya lebih suatu diskusi istilah, bukan diskusi sejarah. Tetapi diskusi ini tidak mengurangi kekejian yang dialami korban. Para pembantah genosida Armenia mendasarkan pendapat mereka bahwa sebenarnya ketika itu warga Armenia sedang berperang melawan pemerintah Ottoman. Sewaktu pecah Perang Dunia pertama mereka memilih mendukung Rusia, dengan harapan dapat melepaskan diri dari kerajaan Ottoman, seperti yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yunani, Bulgaria dan Serbia.

Sampai sekarang belum ditemukan dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pihak penguasa di Istanbul ketika itu secara eksplisit mengambil keputusan untuk membantai sebagian besar penduduk etnis Armenia. Faktor kejadian yang terlalu lamapu dan kurangnya bukti inilah yang menyebabkan proses penyelesaian kasus genosida ini menjadi berlarut-larut.

Kasus ini masih dalam proses di dunia internasional karena berlakunya Konvensi Genosida tahun 1948 masih diperdebatkan. Turki berpendapat bahwa Konvensi Genosida tahun 1948 tersebut tidak bisa diberlakukan atas kejadian pada tahun 1915. Turki juga menyangkal bahwa peristiwa pada tahun 1915 tersebut adalah genosida. Belum lagi masalah Turki dengan Perancis terkait dengan RUU yang dibuat Perancis. Tampaknya penyelesaian kasus tersebut masih akan panjang.



[1] Prihot Nababan, Perlindungan HAM dalam Kerangka Hukum Internasional (http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007_09_01_archive.html)

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Rouben Adalian, op. cit.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Michael Radu, The Dangers of The Armenian Genocide Resolution (http://www.speroforum.com/site/article.asp?idarticle=8456)

13 Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB No.47 (IV), 1947

[12] Chaloka Beyani, “The Legal Premises for the International Protection of Human Rights” di Guy S. Goodwin-Gill and S.Talmon (ed.) The Reality of International Law Essays in Honour of Ian Brownlie. hal. 21-35.

[13] Pasal 1 Paragraf 3 Piagam PBB. Basic Documents in International Law (4th Ed.), Ian Brownlie (ed.), 1995 hal. 3

[14] Lihat pendapat hukum ICJ mengenai Konvensi Genosida dalam kasus Reservations to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Adv.Op.), 1951 ICJ Rep.15 at 23 disitir dari Mc Nair, Lord “The Law of Treaties”

[15] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Binacipta, 1982), hal. 9.

[16] Ibid, hal 9.

[17] Ibid, hal. 43.

[18] Ibid, hal. 44.

[19] Ibid, hal. 44.

[20] Ibid, hal. 45.

[21] Ibid, hal. 45.

[22] Ibid, hal. 45.

[23] Ibid, hal. 45.

[24] Ibid, hal. 48.

[25] Ibid, hal. 48.

[26] Ibid, hal. 49.

[27] Ibid, hal. 50.

[28] Ibid, hal. 53.

[29] Ibid, hal. 54.

[30] Ibid, hal. 57.

[31] Ibid, hal. 57.

[32] Ibid, hal. 58.


[1] Rouben Adalian, “The Amenian Genocide: Context and Legacy”. Social Education : The Official Journal of The National Council for The Social Studies, February 1991.

[2] Ibid.

[3] Seymour Rossel, Holocaust: An End to Innocence (http://www.rossel.net/Holocaust15.htm)