Showing posts with label tulisan ilmiah. Show all posts
Showing posts with label tulisan ilmiah. Show all posts

Sunday, March 27, 2011

Pertamina Kini Pertamina Baru


Terinspirasi oleh momen pendidikan di Pertamina Learning Center dan buku bagus berjudul "Mutasi DNA Powerhouse" karangan Rhenald Kasali. akhirnya saya meluangkan waktu menulis setelah sekian lama tidak menulis sesuatu di blog. Kali ini saya ingin menulis tentang perusahaan tempat saya bekerja, yaitu Pertamina. Pertamina merupakan perusahaan besar dan memiliki sejarah panjang di Indonesia. Lebih dari setengah abad telah berlalu, dan pada tahun ini memasuki usianya yang ke-53, Pertamina telah berubah menjadi powerhouse yang telah berevolusi.


Pertamina sebagai powerhouse


Pertamina merupakan hasil merger antara PN Permina dengan PN Pertamin pada tahun 1968. Dipimpin oleh Ibnu Sutowo, Pertamina berkembang menjadi perusahaan besar yang berperan besar dalam pembangunan Indonesia. Pertamina tidak hanya membangun jalan, sekolah, tempat hiburan, tapi juga menjadi cikal bakal industri-industri berat Indonesia saperti besi baja (Krakatau Steel) dan pupuk (Pupuk Pusri dan Pupuk Kaltim). Dan tentu saja yang paling fenomenal adalah pola production sharing contract (PSC). PSC Pertamina memperoleh pembagian hasil 80-20 bagi Indonesia.

Melalui UU No. 8 Tahun 1971, Pertamina memiliki hak monopoli dalam industri migas Indonesia. Menurut Undang-undang ini, Pertamina adalah kepanjangan pemerintah dalam pengelolaan migas dan merupakan BUMN khusus yang diatur khusus lewat Undang-undang. Pertamina bukan sebuah badan berbentuk persero, melainkan sebuah lembaga yang diawasi oleh dewan komisaris yang terdiri dari lima menteri. Singkat kata, Pertamina merupakan perusahaan vital Indonesia. Pada saat itulah Pertamina merupakan powerhouse terbesar dari dunia ketiga.

Powerhouse adalah sebuah rumah besar, dalam hal ini berbentuk badan usaha, yang mengayomi puluhan hingga ratusan ribu orang, baik sebagai karyawan (langsung), maupun sebagai pemasok. Powerhouse memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian sebuah negara. Contoh powerhouse yang ada di dunia sangat banyak. Di Amerika Serikat, misalnya, ada Exxon, Coca Cola, Microsoft, dll. Jerman memiliki BMW, Mercedes, Audi, dll. Jepang memiliki Toyota, Sony, Honda, dll. Negara tetangga kita, Malaysia, memiliki perusahaan kebanggaan yaitu Petronas. Sementara negara kita memiliki Pertamina.

Mengapa powerhouse sangat penting bagi negara? Yang pertama adalah kemampuannya sangat besar untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Exxon memiliki 979.000 orang karyawan, Astra Internasional memiliki 120.000 orang, dsb. Yang kedua, powerhouse memiliki kontributor penting bagi GDP. Kontribusi Saudi Aramco ke kas kerajaan Saudi antara tahun 1976-1990 sebesar $700 miliar, Pertamina selama 45 tahun telah memberi kontribusi $400 miliar kepada Indonesia. Yang ketiga, powerhouse mengembangkan teknologi. Nokia, misalnya, telah mengembangkan riset-riset pada teknologi digital dan handset telepon seluler. Yang keempat, powerhouse merupakan simbol kemajuan bagi suatu bangsa. Powerhouse yang sehat identik dengan peningkatan kesejahteraan dan mengharumkan nama bangsa. Petronas mengharumkan Malaysia, Microsoft mengharumkan Amerika Serikat, Toyota mengharumkan Jepang, dll.

Namun powerhouse tidak selamanya bertahan di dalam bisnis yang sengit ini. Kekuatan sebuah powerhouse dapat juga melemahkan powerhouse itu sendiri. Selama lebih dari 30 tahun, Pertamina menjadi alat bagi pemerintah untuk mendukung ekonomi negara. Pertamina memiliki hak monopoli migas di Indonesia. Pertamina juga memiliki peran ganda yaitu sebagai pemain di bidang migas (operator) maupun sebagai pengatur (regulator). Pertamina dulu mengenal penetapan harga jual output yang menganut cost plus fee yang berarti pemerintah mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan, lalu ditambah sedikit fee produksi dan distribusi.

Hal-hal di ataslah yang menyebabkan Pertamina susah maju. Proses bisinisnya lamban, banyak terjadi kebocoran, pegawainya banyak yang bersifat birokrat, dan orientasinya bukan efisiensi atau keuntungan karena merasa cost-nya selalu ditanggung pemerintah. Para pejabat zaman dahulu terbiasa dengan pola kerja yang tidak efisien.


Kendala dan Tantangan

Disahkannya UU No. 22 Tahun 2001, menimbulkan perubahan yang besar dalam dunia migas Indonesia yang berdampak besar bagi Pertamina. Salah satu hal yang paling krusial adalah perubahan peran Pertamina yang tadinya sebagai regulator dan operator menjadi hanya operator saja. Peran regulator yang selama ini diemban Pertamina diserahkan kepada BP Migas (untuk bidang hulu) dan BPH Migas (untuk bidang hilir). Secara otomatis, Pertamina tidak lagi memonopoli sektor migas Indonesia.

Peraturan ini juga mewajibkan Pertamina menjadi perusahaan berbentuk perseroan yang terbagi atas saham-saham. Pertamina juga diwajibkan memisahkan bisnis upstream dan downstream. Hal ini mengakibatkan Pertamina memecah bisnisnya kepada anak-anak perusahaan yang kita kenal selama ini, seperti Pertamina EP, Pertamina Geothermal, dll. Peraturan ini menandakan Indonesia memasuki era pasar bebas sektor migas dengan membuka pintu investasi asing. Banyak pihak yang berpendapat bahwa peraturan ini didasari oleh intervensi asing pasca krisis moneter yang menerpa Indonesia pada tahun 1998.

Pertamina tidak lepas dari campur tangan politik. Era 2000an merupakan era pasar terbuka sekaligus era turbulensi bagi Pertamina. Apakah yang dimaksud dengan turbulensi? Mantan direksi BUMN menyebutnya sebagai keadaan dimana direksi menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengurusi hal-hal non bisnis ketimbang bisnis. Seharusnya pemerintah lebih memperlakukan BUMN sebagai perusahaan, bukan sebagai alat pemerintah yang lekat dengan birokratisasi politik.

Di Malaysia misalnya, Petronas didesain sebagai wadah usaha otonom yang bebas dari campur tangan negara, bukan wadah pemerintah. Petronas diberi hak, kuasa, dan keistimewaan dalam mengendalikan dan memajukan sumber minyak di negaranya. Pada intinya, pemerintah Malaysia sangat mendukung Petronas untuk maju. Lihat keadaan Petronas sekarang. Perusahaan yang dulunya berguru kepada Pertamina ini sangat maju dan memiliki profit yang sangat tinggi. Petronas saja sudah memiliki pendapatan sebesar 75% dari total pendapatan BUMN yang ditargetkan pada 2010. Laba bersih Petronas pun lebih besar daripada laba seluruh BUMN yang ditargetkan pada 2010.

Dalam bidang distribusi, Pertamina wajib mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah Indomesia. Keadaan geografis Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar luas. Faktor ini membuat proses distribusi BBM harus bergerak di antara celah-celah lautan dengan biaya pengangkutan yang tinggi. Hal ini tentu saja tidak terjadi di negara Singapura ataupun Arab Saudi yang wilayahnya berupa dataran.

Persepsi masyarakat terhadap Pertamina banyak yang miring dan menganggap Pertamina sebagai perusahaan penuh KKN dan kualitas produknya memprihatinkan. Contoh terbaru adalah kasus meledaknya tabung elpiji, kenaikan BBM, dll. Pendapat tersebut harus diluruskan mengingat Pertamina butuh dukungan masyarakatnya sendiri. Misalnya untuk masalah kenaikan BBM, masyarakat harus mengerti terlebih dahulu bahwa peran Pertamina sekarang bukan lagi sebagai regulator, dan terjadi kenaikan harga minyak dunia. Kenaikan tersebut dapat menaikkan subsidi pemerintah yang dapat menguras kas negara. Sehingga pemerintah (sebagai regulator) harus membatasi subsidi BBM.

Pada awal tahun 2011 saja, harga minyak dunia dapat mencapai angka $100/barel. Akibatnya Pertamina harus merogoh kocek lebih dalam untuk menalangi biaya tersebut karena hubungan antara pemerintah dan Pertamina menjadi beban yang lebih besar apabila kita meneropong sistem pembayaran berdasarkan PSO. Pemerintah baru bisa membayar ke Pertamina mundur satu tahun kemudian. Itu pun baru dapat dilakukan setelah prosedur dan audit Pertamina dikatakan beres oleh pemerintah. Akibatnya tentu saja dapat mempengaruhi cash flow Pertamina.

Faktor lain adalah masalah cadangan minyak. Negara kita ternyata tidak memiliki cadangan minyak sebanyak seperti yang disangka banyak orang. Total cadangan minyak Indonesia sampai sekarang tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM masayarakatnya. Terbukti Pertamina hanya mencukupi sekitar 50% total kebutuhan masyarakat Indonesia. Sisanya? Kita mengimpor minyak dari luar. BP Migas sendiri telah menyatakan berat untuk mencapai target lifting 970.000 barel per hari sesuai APBN 2011.

Pertamina sendiri berusaha untuk mengakuisisi lahan minyak baru tak hanya di dalam negeri, tapi sampai ke luar negeri. Saat ini, Pertamina telah memiliki beberapa blok di Libya, Vietnam, Australia, Iraq, Qatar, dan Sudan. Hal itu dimaksudkan untuk mencari sumber minyak baru untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Pengembangan energi alternatif seperti geothermal juga harus lebih dimaksimalkan oleh negara agar tidak terlalu bergantung kepada minyak.


Transformasi Menuju World Class Company



Sebuah powerhouse harus berkembang dan berubah agar terus menjadi besar. Powerhouse harus mampu beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di sekitarnya. Era pasar terbuka di dunis migas Indonesia harus menjadi cambuk bagi Pertamina untuk dapat bergerak maju. Salah satu contoh yang dapat kita lihat adalah berubahnya logo Pertamina dan semakin bagusnya SPBU Pertamina agar tidak kalah dari pesaingnya seperti Shell, Petronas, atau Total. Hal itu adalah implementasi salah satu tata nilai customer focused dalam Transformasi Pertamina.

Pertamina telah melakukan culture change dengan melahirkan tata nilai 6C pada tahun 2006. Seluruh karyawan Pertamina diwajibkan menerapkan tata nilai 6C yang terdiri dari clean, competitive, confident, customer focused, commercial, and capable. Sehingga nantinya tata nilai tersebut dapat mengubah mindset dan mendrive seluruh karyawan Pertamina menuju target world class company. Sehingga Pertamina tidak terjebak oleh budaya masa lalu, dan dapat berjalan elegan ke masa depan. Sejalan dengan rencana bisnis menjadi world class company, peran SDM sangat penting bagi Pertamina untuk mencetak manusia-manusia berkelas dunia.

Faktor dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk dapat mendukung Pertamina menjadi lebih maju. Produk Pertamina itu berkualitas. Berdasarkan hasil site visit saya ke berbagai tempat kilang dan depot, produk BBM yang dipasarkan di dalam negeri oleh Shell atau Petronas pun berasal dari kilang Pertamina. Pelumas Pertamina bahkan merupakan produk yang telah diakui dunia. So, cintailah produk dalam negeri. Kita untung, bangsa untung.







Sunday, August 29, 2010

Jakarta's Madness: Traffic Jam

Jakarta sudah makin parah dengan kemacetannya, tiada hari tanpa macet. everyday, jakarta's people live in madness and insanity in the road. Tidak dapat diperkirakan tahun 2012 jakarta bakal seperti apa, mungkin jalanan udah ga bisa gerak kali ya?!

Banyak sekali kerugian akibat kemacetan, di antaranya membuang waktu, menambah polusi, menambah biaya bahan bakar, membuat depresi dan stress, meningkatkan tingkat kecelakaan, dll. Fiuhhh...

Berdasarkan catatan resmi catatan sipil, tahun 2010, jumlah penduduk Jakarta adalah 8.524.022 jiwa. Daya dukung infrastruktur jalan DKI hanya mampu menampung 1,05 juta kendaraan. Sebab, panjang jalan yang dimilik kota Jakarta adalah sepanjang 7.650 kilometer dan luas jalan seluas 40,1 kilometer atau sekitar 6,2 persen dari luas wilayah DKI Jakarta. Sementara pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada tahun 2009 lalu, jumlah sepeda motor di Jakarta mencapai 7,5 juta unit atau meningkat dari tahun 2008 yang mencapai 6,7 juta unit. Kemudian, jumlah angkutan umum di tahun 2009 mencapai 859 ribu unit atau meningkat dari tahun 2008 yang hanya sebanyak 847 ribu unit. Begitu juga dengan jumlah kendaraan pribadi mobil di tahun 2009 sebanyak 2,11 juta unit atau meningkat dari tahun 2008 yang mencapai 2 juta unit.

No wonder.

Hal tersebut juga diperparah dengan ketidakseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Busway termasuk solusi yang baik, namun perawatan dan pengelolaannya terasa tidak serius. Unit bus yang terasa kurang, lajur jalan yang sering diterobos kendaraan pribadi, pembatas jalan yang tidak terawat, dll. Transportasi jakarta juga masih buruk, banyak bus yang asapnya menimbulkan polusi, banyak supir bus yang tidak disiplin, sering nge-tem mengejar setoran sehingga menimbulkan kemacetan.

So, how we overcome this?

Yang pertama adalah pengembangan, pembangunan, dan peningkatan sistem transportasi massal. Disini pemerintah harus serius dalam menerapkan kebijakannya seperti memperbaiki masalah busway, membuat feeder busway, memperbaiki sistem kereta api, membuat subway, dan membuat transportasi yang nyaman bagi pengguna sehingga penduduk jakarta merasa nyaman untuk beralih ke transportasi umum.

Yang kedua adalah mengurangi kendaraan pribadi. untuk menyiapkan sebuah sistem transportasi modern dan massal, tidak akan mungkin berhasil, jika jumlah kendaraan pribadi tidak dikurangi. Pemerintah bisa mengurangi kendaraan pribadi (sekaligus mengurangi emisi dan menghemat BBM) dengan jalan; pertama menaikkan pajak impor kendaraan mewah hingga 200%, dll.

Yang ketiga, pembangunan jaringan jalanan baru. hal ini memang agak sulit namun dapat diusahakan dalam mengatasi pertumbuhan kendaraan bermotor pribadi yang bertambah banyak. Setiap hari pertumbuhan kendaraan bermotor seperti sepeda motor bisa mencapai 800-900 unit per hari, sedangkan mobil mencapai 300 unit per hari. Sehingga kalau tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur jalan, kemacetan juga tidak akan teratasi dengan baik.

Pada akhirnya pemerintah harus melaksanakan solusi dengan sinergis dan berkesinambungan. Dan kita sebagai masyarakat jakarta harus mendukung sehingga kemacetan di kota ini dapat dikurangi bahkan dihilangkan.




*dirangkum dari berbagai sumber diantaranya
http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=40301&idwil=0
http://id.shvoong.com/social-sciences/1943355-solusi-kemacetan-jakarta/

Tuesday, December 29, 2009

coal mining permit (overview)

recently, i have joined one of the coal mining company in Indonesia. and for that reason i must study about indonesia's mining law which not have been studied in campus curriculum. the main basic for company to run a mining business is to have a permit from the government.

law no. 4/2009 concerning mineral and coal mining enactment has made several major changes from the old mining law. under the old mining law, mineral exploration and mining activity was conducted under the mining authorization (KP) and/or contract of work. the new mining law states that the company must submit mining permit (IUP). IUP is granted in two stages, namely the exploration IUP and the operation production IUP. any exploration IUP holder shall be assured of obtaining a operation production IUP in furtherance of his/her mining business.

IUP can be granted by the regents/mayors, the governors, or the minister depending on the mining area. a coal exploration IUP may be granted for a period of at most 7 years with IUP area of at least 5,000 hectares and at most 50,000 hectares. a coal production operation IUP may be granted for a period of at most 20 years, extendable to 10 years 2 times respectively, with IUP area of at most 15,000 hectares.

Wednesday, March 4, 2009

Pokok-Pokok Perubahan UU No. 36 Tahun 2008

Banyak yang berpendapat bahwa perubahan yang dibuat UU No. 36 Tahun 2008 pada dasarnya adalah mengenai hal penurunan tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan saja. Padahal kalau kita kaji lebih lanjut, UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan-perubahan yang lebih luas dari pendapat orang tersebut yang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia, baik itu berdampak terhadap penghasilan wajib pajak. Pokok-pokok perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Subjek Pajak

Terdapat perluasan pengertian Badan Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk BUT diperluas dengan ditambahnya bentuk BUT berupa gudang, ruang promosi, dan usaha melalui elektronik/internet.[1]

Objek Pajak

Terjadi penegasan objek PPh dalam UU No. 36 Tahun 2008. Penegasan objek PPh tersebut terdapat dalam pasal 4 ayat 1 dengan objek pajak berupa penghasilan, termasuk:

· Penghasilan dari usaha berbasis syariah

Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut UU ini.[2]

· Imbalan bunga sebagaimana dimaksud UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

· Surplus Bank Indonesia (BI)

Objek ini mengundang banyak pro dan kontra akibat perbedaan persepsi, yaitu BI sebagai badan hukum publik seharusnya tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, BI berkewajiban menjamin stabilitas moneter sehingga pengenaan pajak terhadap surplus BI tidak memberikan dampak yang positif terhadap keuangan pemerintah.[3]

Di dalam UU No. 36 Tahun 2008 juga terdapat perluasan objek PPh final. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 bahwa perluasan objek PPh final termasuk:

· Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

· Transaksi penjualan saham/pengalihan meodal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

· Jasa konstruksi

· Usaha real estate

Dalam pasal 4 ayat 3, terdapat penegasan non-objek PPh , yaitu:

· Deviden yang diterima korporasi

· Bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

· Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu

· Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang)

· Bantuan/santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu

· Pencabutan ketentuan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama

Biaya Yang Diperkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Dalam pasal 6 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat beberapa penambahan biaya 3M, yaitu:

· Biaya promosi dan penjualan

· Piutang tak tertagih

· Biaya beasiswa

· Pemupukan dana cadangan

· Sumbangan bencana nasional

· Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia

· Biaya infrastruktur sosial

· Sumbangan fasilitas pendidikan

· Sumbangan pembinaan olahraga

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengaturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam UU No. 36 Tahun 2008 diatur dalam pasal 7 ayat 1. Dalam UU No. 36 Tahun 2008, PTKP mengalami kenaikan dari UU PPh sebelumnya. Pengaturannya adalah sebagai berikut:

· Untuk diri wajib pajak orang pribadi Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 13.200.000,00)

· Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

· Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 13.200.000,00)

· Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah Rp 1.320.000,00 (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah 1.200.000,00)

Pemisahan Pengenaan Pajak Suami Istri

Dalam pasal 8 ayat 2 huruf c UU No. 36 Tahun 2008, terdapat penambahan ketentuan baru mengenai pemisahan pangenaan pajak suami-istri. Pengenaan pajak suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dinaikkan menjadi Rp 4,8 Milyar peredaran bruto per tahunnya (dalam ketentuan UU PPh sebelumnya adalah Rp 600 juta).

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam pasal 17 UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif pajak penghasilan dilakukan dengan lima lapisan, yaitu:

No.

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d Rp 25.000.000,-

5%

2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%

3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%

4.

Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-

25%

5.

Di atas Rp200.000.000,-

35%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak penghasilan disederhanakan menjadi empat lapisan, yaitu:

No

Lapisan Penghasilan

Tarif

1.

S.d. Rp 50.000.000,00

5%

2.

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00

15%

3.

Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00

25%

4.

Di atas Rp500.000.000,00

30%

Tarif Wajib Pajak Badan

Di dalam ketentuan UU PPh sebelumnya, pengenaan tarif wajib pajak badan dikenakan secara progresif melalui tiga lapisan, yaitu:

Lapisan Penghasilan

Tarif

S.d. Rp 50.000.000,00

10%

Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00

15%

Di atas Rp100.000.000,00

30%

Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan tarif pajak badan dikenakan dengan tarif tunggal 28% pada tahun 2009, dan pada tahun 2010 akan diturunkan menjadi 25% berdasarkan pasal 17 ayat 2a. Bagi perusahaan yang masuk bursa, tarif pajak masih diberi pengurangan 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (dimiliki masyarakat).

Pencegahan Penghindaran Pajak

Di dalam pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 terdapat penambahan ketentuan sesuai dalam rangka pencegahan penghindaran pajak pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa[4], yaitu:

· Dalam pasal 18 ayat 3b, wajib pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company[5]), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang wajib pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga;

· Dalam pasal 18 ayat 3c, penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia;

· Dalam pasal 18 ayat 3d, besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

Tarif Pemotongan/Pemungutan

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 terjadi pembedaan pemungutan berdasarkan wajib pajak dengan NPWP dan tanpa NPWP. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan pemerintah yang hendak melakukan ekstensifikasi pajak . Pengaturan tentang tarif ini berkaitan dengan ketentuan di dalam pasal 21, 22, dan 23.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 21, yaitu:

· Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 20% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditiadakan, SPT Masa Bulan Desember menggantikan SPT Tahunan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 22, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· WP yang membeli barang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam pasal 23, yaitu:

· Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

· Mempertegas definisi saat terutang pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) yaitu pada saat jatuh tempo.

· Penghasilan yang diterima oleh jasa keuangan yang dilakukan oleh bank dan jasa yang sama yang dilakukan oleh WP bukan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak dipotong Pajak Penghasilan, tetapi pembayaran pajaknya melalui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. (Pasal 23 (4) a).

Angsuran Pajak

Perubahan ketentuan dalam pasal 25 ayat 7 yaitu Menteri Keuangan menentukan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari junlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan.

Fiskal Luar Negeri

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar fiskal luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat 8.

Fasilitas Pajak

Dalam pasal 31A ayat 1, kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

· pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

· kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Dalam pasal 31A ayat 2, ketentuan mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 31E ayat 1, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00

Perjanjian Pajak (Tax Treaty[6]) Obligasi Negara

Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.



[1] Untuk lebih jelas baca pasal 2 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya.

[2] Lihat penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf q UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

[3] Sigit Hutomo. op.cit., hlm. 3

[4] Definisi menurut PSAK No. 7: Pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Lebih lanjut baca artikel M. Ali Shodiqin. Kajian Atas Aspek Pemeriksaan Pajak Cross-Border Transfer Pricing (Studi Kasus: Indonesia, China, dan Australia). (InsideTax, Edisi 07, Mei 2008), hlm. 7.

[5] Special Purpose Vehicle atau yang seringkali disebut juga dengan nama Special Purpose Company, adalah suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk mendukung jalannya proses sekuritisasi aset. Perusahaan ini merupakan lembaga yang akan membeli piutang dan selanjutnya menjadikan piutang tersebut sebagai jaminan penerbitan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) kepada Investor. Lebih lanjut baca artikel Gunawan Widjaja. Beberapa Konsepsi Hukum Yang Harus Diperhatikan Dalam Rangka Penyusunan RUU Sekuritisasi. www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+3&f=sekuritisasi.pdf. Diakses pada tanggal 1 Maret 2009.

[6] Tax treaty adalah perjanjian perpajakan bilateral yang bertujuan untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda dan memerangi praktik pengelakan pajak. Lebih lanjut baca artikel John Hutagaol dan Wilson Tobing. Pemahaman Tentang Dasar-dasar Tax Treaty. (Indonesian Tax Review Vol. 7 No. 12, 2008).

Wednesday, November 26, 2008

Keberlakuan Konvensi Genosida 1948 Terhadap Kasus Genosida di Turki

Pendahuluan

Kontroversi mengenai kasus genosida di Turki pada masa Perang Dunia I, yaitu pada tahun 1915-1918, kembali merebak. Banyak negara-negara seperti Amerika Serikat, Perancis, Armenia, dll. mengecam tindakan Turki pada masa lalu tersebut. Bahkan negara Perancis telah membuat RUU yang memaksa warganya mengakui bahwa pembunuhan warga Armenia di Turki pada masa Perang Dunia I sebagai tindakan pembasmian etnik atau genosida. Peristiwa genosida di Turki ini dianggap sebagai genosida pertama di zaman modern, yang bahkan disebut-sebut mengilhami Adolf Hitler untuk melakukan pembantaian terhadap kaum Yahudi. Peristiwa tersebut menewaskan ribuan warga Armenia di masa kerajaan Ottoman, Turki. Diperkirakan sekitar 300 ribu hingga 1,5 juta orang Armenia tewas antara tahun 1915-1918 dalam pembunuhan dan pengusiran massal bangsa Armenia.[1]

Namun pemerintah Turki menyangkalnya sebagai genosida. Menurut Turki, itu adalah peristiwa kerusuhan berdarah di tengah Perang Dunia pertama. Minoritas Armenia di Turki dituding membantu Rusia, yang diperangi aliansi Turki-Jerman. Maka dilakukanlah berbagai langkah sistematis membantai minoritas Armenia. Berita mengenai pembunuhan dan penyingkiran orang Armenia memenuhi koran-koran dunia setiap hari. Dalam catatan paling moderat, kaum Armenia yang terbunuh mencapai 300 ribu orang. Namun dalam catatan paling dramatis, korban tewas mencapai 1,5 juta orang. Yang tewas menurut Turki, bukan Cuma kaum Kristen Armenia, namun juga kaum Muslim Turki. Kendati begitu, berbagai negara sudah menggolongkan peristiwa itu secara resmi sebagai genosida.

Pada tahun 1915-1918 Kerajaan Ottoman Turki memiliki sebuah kebijakan untuk mengeliminasi kaum minoritas Armenia. Kasus genosida ini didahului oleh serangkaian tindakan genosida di tahun 1894-1896 dan 1909, dan diikuti oleh serangkaian tindakan genosida lainnya dimulai pada tahun 1920.[2] Bahkan pada tahun 1922 bangsa Armenia telah diusir dari tanah kelahirannya.

Setelah Perang Dunia II, dibentuklah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt dan Winston Churchill. PBB dibentuk agar negara-negara di dunia dapat mewujudkan kedamaian dan keamanan bersama. Pertemuan pertama PBB membahas masalah tentang genosida dan memasukkan isu genosida ke dalam ruang lingkup hukum internasional.

Pada tanggal 9 Desember tahun 1948, PBB mensahkan Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida). Pada saat itulah hukum internasional yang mengatur mengenai genosida mulai diberlakukan. Konvensi ini melarang segala tindakan yang bermaksud menghancurkan sebagian atau seluruh sebuah bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama. Dan konvensi ini tidak hanya melarang segala bentuk tindakan genosida yang terjadi pada masa perang, tapi juga melarang segala bentuk tindakan genosida yang terjadi pada masa damai.[3]

a. Apa Itu Genosida?

Istilah genosida pertama kali dikemukakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1933. Genosida berasal dari bahasa Yunani genos yang artinya keluarga, suku atau ras, dan bahasa Latin occido yang artinya pembunuhan massal. Munculnya genosida sebagai salah satu kejahatan, didasarkan pada kejadian pembunuhan massal terhadap orang-orang Assyria di Irak pada 11 Agustus 1933. Sedangkan pembunuhan massal yang dianggap sebagai kejadian genosida yang pertama kali di dunia adalah pembantaian terhadap orang-orang Armenia oleh Turki pada tahun 1915. Lebih dari satu juta orang diperkirakan meninggal dalam kejadian tersebut. Dalam konteks hukum internasional, genosida pertama kali digunakan dalam tuntutan terhadap pelaku kejahatan perang di Pengadilan Nuremberg. Meskipun Piagam Nuremberg tidak menggunakan istilah genosida sebagai salah satu prinsipnya.

Lemkin mendefinisikan genocide secara lengkap sebagai:

”as intentional coordinated plan of different actions aiming at the destruction of essential foundations of the life of national groups with the aim of anihilating the groups themselves. The objectives of such a plan would be disintegration of the political and social institutions of culture, language, national feelings, religion, economic existence, of national groups and the destruction of the personal security, liberty, health, dignity and even the lives of the individuals belonging to such groups, ….The actions involved are directed against individuals, not in their individual capacity, but as members of the national group”.[1]

Lemkin membagi genosida ke dalam dua fase. Fase pertama adalah menghacurkan pola kebangsaan kelompok yang ditindas. Fase kedua adalah gangguan pola kebangsaan dari penindas. Gangguan ini dapat dilakukan terhadap populasi tertindas yang masih tersisa atau atas teritori, setelah bangsa penindas memindahkan populasi dan menduduki area tersebut dengan warga kelompok penindas.

Menurut Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG), genosida didefinisikan sebagai :

“…any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:

(a) Killing members of the group;

(b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group;

(c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;

(d) Imposing measures intended to prevent births within the group;

(e) Forcibly transferring children of the group to another group.”[2]

Menurut beberapa pakar, pengecualian terhadap kelompok sosial dan politik, telah membuat definisi terhadap genosida menjadi sempit. Chalk dan Jonassohn mendefinisikan genosida sebagai :

“…form of one-sided mass killing in which a state or other authority intends to destroy a group, as that group and membership in it are defined by the perpetrator.”[3]

Sedangkan R.J. Rummel memberikan pengertian terhadap genosida yang lebih luas. Menurutnya, genosida mempunyai tiga pengertian :

  1. Pengertian biasa, yaitu pembunuhan oleh pemerintah terhadap orang-orang tertentu karena alasan kebangsaan, etnis, ras, atau keanggotaan dalam agama tertentu;
  2. Pengertian yuridis, yaitu definisi genosida yang terdapat dalam CPPCG.
  3. Pengertian umum, yaitu genosida yang memiliki arti mirip dengan pengertian biasa, namun memasukkan pembunuhan berencanas oleh pemerintah terhadap oposisi politik.

Penuntutan terhadap kejahatan genosida telah dimulai pada tahun 1918. Saat itu dalam pertemuan Imperial War Cabinet, 20 November 1918, Lord Curzon dari Inggris menekankan upaya penuntutan terhadap para pemimpin Jerman dan para Turki Muda yang melakukan pembersihan terhadap etnis minoritas Armenia di Turki. Hanya saja secara objektif penuntutan tersebut tidak menggunakan istilah “genosidatetapi menggunakan istilah “atrocious offences against the laws of war. Oleh karena tu, Winston Churchill menyebut “genosidasebagai “the crime without a namesampai kemudian istilah “genosidadiperkenalkan oleh Lemkin.[4]

b. Kronologis Peristiwa

Sejak dahulu kaum Armenia telah dikenal sebagai salah satu negara pertama yang menganut agama Kristen. Mereka memiliki bahasa sendiri, budaya sendiri, dan gereja sendiri.[5] Tetapi tanah kelahiran mereka termasuk ke dalam daerah kekuasaan kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Ottoman Turki. Pada tahun 1915, Turki yang telah menguasai daerah Armenia mendeklarasikan bahwa kaum Armenia adalah musuh dan harus dimusnahkan. Turki menyangkal tindakan genosida tersebut dengan alasan terjadinya Perang Dunia I.

Kaum Armenia menjadi korban deportasi, pengusiran, penyiksaan, pembantaian dan kelaparan. Turki menahan setiap pemimpin Armenia dan memasukkan mereka ke perbudakan . Setiap laki-laki yang tidak bisa bekerja akan dibunuh dan dimasukkan dalam program genosida. Para wanita diberi dua pilihan,yaitu mereka bisa meninggalkan rumah dan anak mereka menjadi istri muslim, atau mereka akan dideportasi. Dan kaum Armenia sisanya diasingkan di padang pasir yang berakibat mati kelaparan dan mati karena tersiksa. Sebelum Perang Dunia I terdapat sekitar 1,8 juta orang Armenia. Setelah Perang Dunia I diperkirakan dua pertiga kaum Armenia telah dibunuh dan diasingkan ke padang pasir.[6]

Sejumlah besar populasi Armenia diusir menuju ke Siria dan padang pasir dimana mereka menjadi korban kelaparan dan kehausan. Keputusan pembantaian ini muncul dari partai Ittihad ve Terakki Jemiyeti atau populer disebut sebagai partai Turki Muda yang memerintahkan pihak militer untuk melaksanakannya. Selain itu, pemerintah Turki juga membentuk pasukan khusus, Teshkilati Mahsusa yang tugas utamanya melakukan pembantaian massal.[7] Pembasmian ras ini didukung pula oleh propaganda- propaganda ideologis melalui media tentang ide pembentukan kekaisaran Turki baru yang disebut Pan- Turanism, yang terbentang dari Anatolia hingga Asia Tengah dan rencananya hanya akan dihuni oleh orang Turki asli saja. Propaganda ideologis inilah yang menjadi pembenaran pembunuhan besar- besaran tersebut.

Setelah PD I mulai berakhir, pembantaian sempat mereda, namun mulai terjadi kembali tahun 1920 sampai dengan 1923, kini dilakukan oleh partai Nasionalis Turki yang merupakan oposisi dari Pemuda Turki, namun memiliki pandangan kemurnian ras yang sama.[8] Total diperkirakan satu setengah juta orang Armenia terbunuh selama periode 1915- 1923 tersebut. Pada akhir PD I, pelaku- pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini dituntut atas pebuatan mereka. Sebagian besar lari meninggalkan Turki untuk menghindari pengadilan, namun mereka diadili secara inabsentia dan dinyatakan bersalah.[9]

c. Reaksi Atas Genosida Turki

Dampak yang terjadi dalam kasus ini sangat banyak selain menelan banyak korban. Kasus ini merupakan kasus genosida pertama yang menurut banyak sumber berpengaruh pada pembantaian yang dilakukan Hitler pada masa Perang Dunia II. Kasus ini juga membuat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang dibentuk setelah Perang Dunia II, membentuk Konvensi Genosida pada tahun1948 yang melarang segala bentuk genosida.

Pada masa modern, peristiwa tragis tersebut tak hanya berakibat memburuknya hubungan Turki dengan Armenia, namun juga hubungan Turki dengan masyarakat internasional. Banyak negara-negara yang mengecam keras tindakan Turki pada masa lalu ini. Selain Armenia, Perancis merupakan negara yang mengecam keras dengan pembuatan RUUnya yang memaksa warganya mengakui bahwa pembunuhan warga Armenia di Turki pada masa Perang Dunia I sebagai tindakan pembasmian etnik atau genosida. Sedangkan Amerika mengalami dilema dalam menyikapi kasus Turki ini mengingat hubungan yang cukup dekat antara Amerika dan Turki. Kasus Turki ini bahkan dijadikan alasan mengapa Turki sampai sekarang belum masuk Uni Eropa.[10]

d. Sejarah Konvensi Genosida

Dimulai dengan sebuah proposal dari Raphael Lemkin yang diajukan pada Konperensi International Unification of Criminal Law kelima pada 1933 gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai dirumuskan secara internasional. Dalam konperensi di Madrid - Spanyol itu, ia mengadvokasi agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena biadab (barbatary) dan besarnya penghancuran yang dilakukan (vandalism). Namun, usulan ini tidak diterima.

Sebelas tahun kemudian Lemkin yang anggota keluarganya juga menjadi korban kekejaman Nazi, menerbitkan sebuah buku dan memperkenalkan istilah ‘Genocide’, yang diambil dari kata ‘genos’ yang dalam bahasa Yunani berarti ras (race), bangsa (nation) atau suku, dan dari bahasa Latin ‘cide’ yang berarti membunuh. Dalam definisinya Genosida adalah tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan.

Pada 8 Oktober 1945 konsep mengenai genocide untuk pertama kali diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional, yaitu pada pasal 6 (c) dari Piagam Nuremburg. Dalam proses pengadilan itu sejumlah terdakwa dikenakan dakwaan melakukan Genosida. Salah satunya dituduh dengan sengaja dan sistematis melakukan Genosida, yaitu ‘the extermination of racial and national groups, against the civilian populations of certain occupied territories in order to destroy particular races and classes of people and national, racial or religious groups’. Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa ‘Genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan… yang menggoncang nurani manusia’. Secara bulat pula ditegaskan ‘status’ Genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional. Berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dibentuklah ad hoc committee on Genocide yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida.[11] Hanya dalam waktu 8 bulan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi. Dan tepatnya, sehari sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights selanjutnya disebut DUHAM) konvensi ini terbuka untuk diratifikasi yang pada 12 Januari 1951 mulai berlaku.

e. Kewajiban Mengadili dan Menghukum di dalam Konvensi Genosida

Perlindungan Hukum HAM internasional dalam masa damai didasarkan pada pengakuan bahwa setiap umat manusia, terlepas dari negara asal, memiliki hak-hak dasar semata-mata karena dia adalah manusia. Rejim hukum HAM internasional karenanya juga mengakui dan melindungi hak-hak fundamental individu dari hukum negara dan kekuasaan kedaulatan negara. Perlakuan buruk negara terhadap warga negaranya merupakan ancaman bagi negara lain dan karenanya perbuatan itu dapat diuji oleh masyarakat internasional.

Sistem perlindungan hak asasi manusia terutama bersumber pada perjanjian-perjanjian internasional. Secara teoritis maupun praktis, perjanjian-perjanjian internasional mendapat bobot yang besar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.[12] Sistem perlindungan yang tumbuh pesat sejak PD II ini bukan sebuah kebetulan, melainkan merupakan reaksi wajar atas kekejaman yang terjadi pada saat itu sehingga ada kehendak kuat untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran hak asasi yang sama. Dasar dari perlindungan internasional hak asasi manusia sangat jelas dalam pembukaan Piagam PBB yang menyatakan tujuan adanya PBB: “menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari musibah perang, dan menegaskan kembali keyakinannya pada hak-hak asasi fundamental”.[13] Selanjutnya pasal-pasal 55 dan 56 Piagam memberi landasan utama bagi perumusan standar hak asasi manusia dan sistem pemantauan perlindungan internasional hak asasi manusia sebagaimana terlihat dalam konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia. Dengan demikian persoalan hak asasi manusia menjadi kepedulian yang sah dari masyarakat internasional dan hukum hak asasi manusia menjadi standar internasional yang mengatur perilaku negara terhadap warga negaranya/penduduk yang ada di dalamnya.

Pengejewantahan pertama dari landasan ini adalah DUHAM yang norma-norma di dalamnya kemudian dielaborasi dalam kovenan atau konvensi-konvensi hak asasi manusia. Secara khusus adalah dua kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang bersama DUHAM merupakan International Bills of Rights. Pengadilan Nuremburg dan perumusan ’undang-undang dasar hak asasi manusia’ ini hingga berlakunya Konvensi Genosida juga merupakan wujud awal dari gagasan melindungi hak asasi manusia dari kebijakan yang dapat mengancam dunia.

Mekanisme internasional perlindungan hak asasi manusia memiliki banyak bentuk baik di tingkat dunia maupun regional. Proses integrasi norma-norma hak asasi manusia, yang terumus dalam berbagai perjanjian internasional, ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui ratifikasi. Konvensi-konvensi hak asasi manusia umumnya mewajibkan negara untuk “menjamin dan melindungi” hak-hak yang ada di dalamnya kepada semua manusia yang berada di bawah yurisdiksi negara bersangkutan. Tentang sarana-sarana apa yang hendak digunakan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia menjadi kebebasan negara untuk memilihnya. Hal ini berarti hukum hak asasi manusia internasional memungkinkan negara (pihak) menentukan bagaimana menjamin terlindunginya hak asasi manusia setiap warganya.

Berbeda dengan konvensi-konvensi HAM utama di atas, Konvensi Genosida tidak memiliki mekanisme seperti prosedur pelaporan periodik oleh negara, atau prosedur bagi perorangan maupun organisasi non pemerintah untuk mengajukan pengaduan, pencarian fakta, maupun laporan dari pelapor khusus maupun kelompok kerja. Konvensi ini juga tidak mempunyai badan pemantauan pelaksanaan konvensi sebagaimana Konvensi Anti Penyiksaan yang memiliki Committee Against Torture yang juga membantu pengembangan standar melalui resolusi atau keputusan-keputusan lainnya. Perbedaaan ini tidak berarti negara tidak dibebani kewajiban tertentu oleh konvensi Genosida. Dalam konvensi Genosida negara pihak memiliki kewajiban absolut untuk mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran (perpetrators) dari konvensi tersebut. Pasal 4 mengatur bahwa ‘orang yang melakukan Genosida atau tindakan lain sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 harus dihukum’. Tidak terkecuali penguasa sah secara konstitusi, pejabat publik dan orang perorangan biasa. Pasal 5 kemudian mewajibkan negara pihak untuk melakukan segala upaya untuk memberi hukuman yang efektif terhadap mereka yang bersalah melakukan Genosida. Termasuk dalam kewajiban ini negara harus menyusun sebuah hukum yang mengatakan bahwa Genosida adalah kejahatan yang harus dihukum.

Hal ini berarti, Konvensi Genosida merupakan satu dari sedikit konvensi hak asasi manusia yang secara eksplisit mewajibkan negara mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Perbedaan di atas bukan sebuah kecelakaan. Sebab, sudah menjadi tujuan asal pembentukan Konvensi ini oleh PBB untuk mengutuk tindakan dan menghukum pelaku Genosida.[14] Konvensi Genosida merupakan satu dari sejumlah kecil konvensi HAM internasional yang mengkriminalisasikan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya Konvensi Genosida memaksa individu untuk menghadapi hukuman pidana sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Genosida.

Disamping itu konvensi meniadakan pilihan pada negara dalam menentukan cara menjamin terlindunginya hak asasi manusia dari tindakan Genosida selain melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran, mengadili dan menghukum pelaku. Bahkan dapat dikatakan bahwa konvensi Genosida merupakan pengakuan masyarakat internasional yang pertama bahwa tindak Genosida baik di masa damai maupun perang adalah kejahatan yang pelakunya harus dihukum. Sebelum lahirnya konvensi Genosida 1948, dalam hukum internasional hanya kejahatan perang yang mewajibkan negara menghukum pelakunya.

f. Dasar Keberlakuan Konvensi Genosida Sebagai Hukum Internasional

Di dalam perkembangan hukum internasional, fakta menunjukkan bahwa Hukum Internasional tidak dapat meniadakan keberadaan dan berlakunya hukum nasional dari setiap anggota masyarakat internasional. Banyak sekali dasar hukum, peraturan hukum ataupun kebiasaan suatu negara, menjadi bagian (pertimbangan) hukum internasional. Misalnya masalah pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari negara tertentu yang sering “kurang sejalan” dengan deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia yang telah ada. Hal ini terkait atau tidak terlepas juga dari penafsiran/kepentingan dari setiap negara serta terkait pula dengan masalah-masalah politik yang ada di dalam negara tersebut.

Demikian pula misalnya, perbedaan sistem hukum dan praktik hukum dari suatu negara serta perlakuan terhadap warga negaranya, seakan-akan menjadi masalah negara yang bersangkutan, hal ini menjadi masalah pula dalam hukum internasional. Dari sisi ini terbukti adanya keterkaitan atau hubungan timbal balik antara hukum internasional dengan hukum nasional dari suatu negara.

Pengertian hukum internasional didasarkan atas adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara-negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain.[15] Dengan perkataan lain, hukum internasional merupakan tertib hukum koordinasi antara anggota-anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota-anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengikat dalam hubungan di antara mereka.[16]

Masyarakat internasional tidak memiliki suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti di dalam negara-negara di dunia. Dalam masyarakat juga tidak terdapat kekuasaan legislatif atau kekuasaan kehakiman. Lembaga-lembaga tersebut merupakan ciri-ciri yang jelas akan adanya hukum positif akan tetapi ini bukan berarti bahwa ketiadaan lembaga-lembaga tersebut berarti tidak adanya hukum. Hal-hal mengenai dasar kekuatan mengikat dari hukum internasional banyak dikemukakan oleh para tokoh yang menciptakan teori-teori mengenai dasar berlakunya hukum internasional.

Teori yang paling terkenal dan tertua adalah teori hukum alam (natural law). Teori ini mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius.[17] Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasionalnya atas berlakunya hukum alami. Akan tetapi hukum alami tersebut telah dilepaskannya dari keagamaan dan kegerejaan (disekularisasi). Teori ini merupakan teori yang mendasarkan pada rasio dan akal manusia di mana hukum tersebut harus ditaati oleh semua manusia di manapun dia berada. Hukum internasional dianggap bagian dari hukum alam yang sangat universal dan mendasar. Negara-negara terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam.[18]

Keberatan yang secara umum dapat dikemukakan terhadap teori-teori yang didasarkan atas hukm alam ini adalah bahwa apa yang dimaksud hukum alam itu sangat samar dan tergantung dari pendapat subyektif dari yang bersangkutan.[19] Walaupun demikian, teori hukum alam telah meletakkan dasar moral yang berharga bagi hukum internasional dan perkembangannya.

Aliran lain mendasarkan kekuatan mengikat pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, yang disebut juga dengan teori voluntaris. Menurut teori ini, pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber dari segala hukum, dan hukum internasional itu mengikat karena negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional.[20] Tokoh-tokoh dalam teori ini adalah Hegel, George Jellineck, dan Zorn.

Kelemahan teori ini adalah bahwa tidak dapat menerangkan dengan memuaskan bagaimana caranya hukum internasionalyang tergantung dari kehendak negara-negara dapat mengikat negara-negara itu.[21] Bagaimanakah kalau suatu negara secara sepihak membatalkan niatnya untuk mau terikat oleh hukum itu? Hukum internasional lalu tidak lagi mengikat. Teori ini juga tidak dapat menjawab pertanyaan mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional lepas dari mau atau tidaknya ia tunduk padanya.[22]

Lalu Triepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum internasional itu bukan mengikat karena kehendak mereka satu persatu, namun karena adanya kehendak bersama, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional.[23] Segi lain dari teori tersebut pada hakekatnya adalah pada dasarnya memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antara negara-negara.

Aliran lainnya adalah Mazhab Wiena. Dalam teori ini persetujuan negara untuk tunduk pada hukum internasional menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang ada terlebih dahulu, dan berlaku lepas dari kehendak negara.[24] Teori ini juga dapat dikategorikan sebagai aliran obyektivis. Menurut mazhab ini kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan pada suatu kaedah yang lebih tinggi. Kaedah yang lebih tinggi tersebut didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya sampai pada puncak piramida kedah-kaedah hukum di mana terdapat kaedah dasar (Grundnorm) yang tidak dapat dikembalikan lagi pada kaedah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima sebagai suatu hipotesis asal (Ursprungshypothese) yang tidak dapat diterangkan secara hukum.[25] Hans Kelsen dikenal sebagai tokoh dari Mazhab Wiena.

Akan tetapi, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaedah dasar itu sendiri dapat mengikat. Sebab tidak mungkin persoalan kekuatan mengikat hukum internasional itu disandarkan atas suatu hipotesis.[26] Sehingga mazhab ini pada ujungnya akan kembali pada teori hukum alam.

Lalu ada Mazhab Perancis dengan para tokohnya seperti Fauchile, Scelle, dan Duguit. Mazhab ini mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan fakta-fakta kemasyarakatan (fait social).[27] Mazhab ini mengembalikan kepada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat untuk bergabung dan berinteraksi dengan manusia lain. Hal tersebut juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum internasional terdapat pada kenyataan sosial bangsa-bangsa untuk bergabung dan berinteraksi satu sama lain.

Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis, yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.

Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.

Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:

  1. Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
  2. Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
  3. Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.[28]

Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.[29]

Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.

Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi. Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.

Aliran monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.

Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.

Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri.[30] Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  2. Dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.[31]

Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi.[32] Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

Walaupun kedua teori ini tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan dan masih banyak kelemahanny, namun pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam hal menetapkan keberlakuan hukum internasional negara masing masing.



Kesimpulan

Dalam konteks kasus makalah ini, secara umum hukum internasional tidak berlaku secara efektif. Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan yang besar dalam menegakkan keputusannya mengenai hukum internasional dan tidak semua negara memberlakukan hukum internasional di dalam negaranya. Negara inilah yang di dalam mata kuliah hukum internasional mengadopsi teori kehendak (voluntaris) sehingga memberlakukan hukum internasional berdasarkan kehendaknya masing-masing.

Masalah kedaulatan masing-masing negara masih merupakan faktor yang kuat yang dapat memperlemah hukum internasional. Bahkan setelah PBB mensahkan Konvensi Genosida tahun 1948, hukum internasional tersebut masih berlaku tergantung negara-negara yang menyetujuinya atau negara-negara yang ingin meratifikasi konvensi tersebut ke dalam negaranya sendiri. Hal inilah yang masih menyulitkan berlakunya konvensi ini dan mempersulit penegakan hukumnya.

Sampai saat ini pemerintah Turki tetap membantah bahwa ratusan ribu penduduk keturunan Armenia menjadi korban genosida yang dilakukan penguasa Ottoman pada tahun 1915 dan 1916. Jumlah korban diberitakan antara 500.000 hingga satu setengah juta orang dan selalu diperdebatkan. Di Turki apabila seseorang mengatakan Turki melakukan genosida maka ia dapat dihukum karena menghina jati diri Turki.

Apakah orang menamakannya genosida, pembunuhan massal atau deportasi memang kelihatannya lebih suatu diskusi istilah, bukan diskusi sejarah. Tetapi diskusi ini tidak mengurangi kekejian yang dialami korban. Para pembantah genosida Armenia mendasarkan pendapat mereka bahwa sebenarnya ketika itu warga Armenia sedang berperang melawan pemerintah Ottoman. Sewaktu pecah Perang Dunia pertama mereka memilih mendukung Rusia, dengan harapan dapat melepaskan diri dari kerajaan Ottoman, seperti yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yunani, Bulgaria dan Serbia.

Sampai sekarang belum ditemukan dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pihak penguasa di Istanbul ketika itu secara eksplisit mengambil keputusan untuk membantai sebagian besar penduduk etnis Armenia. Faktor kejadian yang terlalu lamapu dan kurangnya bukti inilah yang menyebabkan proses penyelesaian kasus genosida ini menjadi berlarut-larut.

Kasus ini masih dalam proses di dunia internasional karena berlakunya Konvensi Genosida tahun 1948 masih diperdebatkan. Turki berpendapat bahwa Konvensi Genosida tahun 1948 tersebut tidak bisa diberlakukan atas kejadian pada tahun 1915. Turki juga menyangkal bahwa peristiwa pada tahun 1915 tersebut adalah genosida. Belum lagi masalah Turki dengan Perancis terkait dengan RUU yang dibuat Perancis. Tampaknya penyelesaian kasus tersebut masih akan panjang.



[1] Prihot Nababan, Perlindungan HAM dalam Kerangka Hukum Internasional (http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007_09_01_archive.html)

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Rouben Adalian, op. cit.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Michael Radu, The Dangers of The Armenian Genocide Resolution (http://www.speroforum.com/site/article.asp?idarticle=8456)

13 Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB No.47 (IV), 1947

[12] Chaloka Beyani, “The Legal Premises for the International Protection of Human Rights” di Guy S. Goodwin-Gill and S.Talmon (ed.) The Reality of International Law Essays in Honour of Ian Brownlie. hal. 21-35.

[13] Pasal 1 Paragraf 3 Piagam PBB. Basic Documents in International Law (4th Ed.), Ian Brownlie (ed.), 1995 hal. 3

[14] Lihat pendapat hukum ICJ mengenai Konvensi Genosida dalam kasus Reservations to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Adv.Op.), 1951 ICJ Rep.15 at 23 disitir dari Mc Nair, Lord “The Law of Treaties

[15] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Binacipta, 1982), hal. 9.

[16] Ibid, hal 9.

[17] Ibid, hal. 43.

[18] Ibid, hal. 44.

[19] Ibid, hal. 44.

[20] Ibid, hal. 45.

[21] Ibid, hal. 45.

[22] Ibid, hal. 45.

[23] Ibid, hal. 45.

[24] Ibid, hal. 48.

[25] Ibid, hal. 48.

[26] Ibid, hal. 49.

[27] Ibid, hal. 50.

[28] Ibid, hal. 53.

[29] Ibid, hal. 54.

[30] Ibid, hal. 57.

[31] Ibid, hal. 57.

[32] Ibid, hal. 58.


[1] Rouben Adalian, “The Amenian Genocide: Context and Legacy”. Social Education : The Official Journal of The National Council for The Social Studies, February 1991.

[2] Ibid.

[3] Seymour Rossel, Holocaust: An End to Innocence (http://www.rossel.net/Holocaust15.htm)